Polda Lampung

Polda Lampung Tahan Tersangka Dugaan Penghentian Ibadah GKKD Bandar lampung

Polda Lampung resmi menahan tersangka dugaan penghentian ibadah Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) di Bandar Lampung.

Tribunlampung.co.id / Deni Saputra
Ilustrasi penangkapan - Polda Lampung resmi menahan tersangka dugaan penghentian ibadah GKKD di Bandar Lampung. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Lampung melakukan pemeriksaan dan penahanan terhadap tersangka Wawan Kurniawan terkait dugaan peristiwa penghentian ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) di Bandar Lampung.

"Pemeriksaan Wawan Kurniawan sebagai tersangka dengan persangkaan dugaan perbuatan pidana Pasal 156a huruf a KUHP dan atau 175 KUHP dan atau 167 KUHP telah selesai dilaksanakan,"  jelas Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus melalui Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Kamis (16/3/2023).

Selain itu tengah dilakukan proses melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Kejati Lampung.

"Tengah tindaklanjut melengkapi berkas perkara dan mengirim berkas tahap I ke JPU Kejati Lampung dan limpah berkas berikuit tersangka untuk tahap 2 JPU," urainya.

Dalam perkara tersebut telah dilakukan penyitaan barang bukti berupa rekaman CCTV, video, surat kesepakatan, surat izin, dan surat tanda lapor.

Baca juga: Irjen Pol Hary Sudwijanto Kunjungi Budidaya Alpukat Bhabinkamtibmas Jajaran Polda Lampung

Baca juga: Suzuki Carry Warga Penengahan yang Hilang Ditemukan Petugas Polres Lamsel Polda Lampung di Lamteng

Pihaknya juga melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi-saksi.

"Penyelidikan dan penyidikan telah kami lakukan dan memerika 15 saksi," paparnya lebih lanjut.

termasuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli dan saksi ahli agama maupun saksi ahli hukum pidana.

(Tribunlampung.co.id)

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved