Polda Lampung

Polda Lampung Gelandnag Kawanan Residivis Spesialis Pencurian Rumah

Personel Ditreskrimum Polda Lampung gelandang residivis spesialis pencurian rumah berinisial HN (48) dan RO (30).

Dokumentasi Polda Lampung
GELANDANG - Personel Ditreskrimum Polda Lampung gelandang residivis spesialis pencurian rumah berinisial HN (48) dan RO (30). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Personel Ditreskrimum Polda Lampung gelandang residivis spesialis pencurian rumah berinisial HN (48) dan RO (30).

Aksi pencurian terjadi di wilayah Tanjung Karang Barat, Kota Bandar Lampung. Dua orang tersebut berhasil ditangkap. 

Mereka ditanglap aparat kepolisian di Jl. Pangeran Mangkubumi, Kelurahan Gunung Agung, Kecamatan Langkapura, Bandar Lampung, Sabtu (8/11/2025) sekira pukul 05.00 WIB. 

"Keduanya ditangkap setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, termasuk olah TKP, pemeriksaan saksi, serta penelusuran rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian," beber Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, Minggu (9/11/2025). 

"Hasilnya, salah satu pelaku merupakan residivis kasus pencurian dan konservasi sumber daya hayati,” terus Yuni.

Peristiwa pencurian itu dialami korban WRH (31) di kediamannya terletak di Jl. Kepodang No. 12, Kelurahan Gedong Air, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Sabtu (30/8/2025) sekitar pukul 04.00 WIB. 

Dari penyelidikan, pelaku HN dan RO terlebih dahulu berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari rumah yang dianggap sepi dan minim pengawasan.

Setelah menentukan target, pelaku HN memanjat pagar dan masuk ke rumah korban melalui pintu yang mudah diakses. 

“Sementara pelaku RO bertugas di luar rumah untuk mengawasi situasi sekitar. Setelah berhasil mengambil sejumlah barang, keduanya kabur menggunakan sepeda motor,” ungkapnya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved