Polres Pesawaran

Hari Pertama Ops Cempaka 2023, Polres Pesawaran Polda Lampung Ciduk 3 Pelaku Perjudian

Ketiga warga yang diciduk Satreskrim Polres Pesawaran Polda Lampung itu masing-masing berinisial DH, G, dan S

Serambi news
Ilustrasi judi online: Baru hari pertama digelar Operasi Cempaka 2023, Polres Pesawaran Polda Lampng sudah menciduk tiga warga yang kedapatan bermain judi online. 

Tribunlampung.co.id, Pesawaran- Baru hari pertama digelar Operasi Cempaka 2023, Polres Pesawaran Polda Lampng sudah menciduk tiga warga yang kedapatan bermain judi online.

Ketiga warga yang diciduk Satreskrim Polres Pesawaran Polda Lampung itu masing-masing berinisial DH, G, dan S

”Semua pelaku (judi online) tersebut kini terjerat dengan Pasal 303 KUHP. Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah” kata Kasatreskrim Polres Pesawaran AKP Supriyanto Husin, Sabtu (18/03/2023).

Supriyanto menjelaskan, penangkapan pelaku judi online tersebut bermula dari adanya laporan warga terkait aktivitas judi yang meresahkan masyarakat di Dusun Mujidadi Desa Cipadang Kecamatan Gedong Tataan, Pesawaran.

Berdasarkan laporan tersebut, polisi mulai melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.

Selanjutnya pada Jumat polisi mengamankan DH, G dan S di sebuah rumah warga di Dusun Mujidadi Desa Cipadang Kecamatan Gedong Tataan.

Baca juga: Polres Way Kanan Polda Lampung Ciduk Pelaku Pemerasan Sopir Truk di Jalinsum

Baca juga: Operasi Cempaka Krakatau 2023, Polres Tulangbawang Barat Polda Lampung Razia Tempat Hiburan Malam

"Selanjutnya 3 orang beserta barang bukti diamankan ke kantor Polres Pesawaran untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," kata Supriyanto.

Berdasarkan keterangan tiga pelaku tersebut, Supriyanto menjelaskan bahwa ketiga pelaku sedang melakukan transaksi judi jenis Togel Online disitus KASTATOTO, dengan barang bukti yang di amankan satu lembar uang pecahan Rp 10 ribu dan satu unit Handphone jenis OPPO 1904 warna merah berisikan situs togel KASTATOTO dengan saldo Rp 834.750.

Selain itu, juga diamankan satu unit Handphone Jenis OPPO F11 Pro dan satu buah buku tabungan bank BNI Taplus atas nama Dhoni Hasyanto, serta satu lembar kopelan togel.

“Tidak hanya judi online segala bentuk perjudian harus di ambil tindakan tegas dan merupakan atensi pimpinan,” tegas Kasat.

Suprianto menambahkan bahwa siapapun jika ada masyarakat yang akan elaporkan peristiwa perjudian silahkan laporkan melalui Polsek terdekat atau dapat langsung melapor ke Satreskrim Polres Pesawaran. (*)

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved