Polres Way Kanan

Polres Way Kanan Polda Lampung Ciduk Pelaku Pemerasan Sopir Truk di Jalinsum

Tekab 308 Polres Way Kanan Polda Lampung menyergap pelaku berinisial EPS (32) yang tercatat sebagai warga Kampung Banjarmasin Kecamatan Baradatu.

Grafis Tribunlampung.co.id/Dodi Kurniawan
Ilustrasi penangkapan. Tekab 308  Presisi Satreskrim Polres Way Kanan Polda Lampung meringkus seorang pria yang diduga melakukan pemerasan terhadap sopir truk di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Kampung Cugah Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan, Sabtu (18/03/2023). 

Tribunlampung.co.id, Way Kanan- Tekab 308  Presisi Satreskrim Polres Way Kanan Polda Lampung meringkus seorang pria yang diduga melakukan pemerasan terhadap sopir truk di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Kampung Cugah Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan, Sabtu (18/03/2023).

Tekab 308 Polres Way Kanan Polda Lampung menyergap pelaku berinisial EPS (32) yang tercatat sebagai warga Kampung Banjarmasin Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan Polda Lampung AKBP Teddy Rachensa melalui Kasatreskrim AKP Andre Try Putra menerangkan aksi pemerasan sopir truk yang diduga dilakukan EPS itu terjadi pada hari Selasa 27 Desember 2022 pukul 19.00 WIB.

Ketika itu, korban yang bernama Jariyanto sedang mengendarai truk merek mitsubishi fuso nomor polisi BE 9867 AV warna oranye bermuatan Batubara dari Lahat menuju Bandar Lampung.

“Namun saat melintas di Jalinsum Kampung Cugah, Baradatu, Way Kanan, kendaraan korban diberhentikan oleh terlapor dan rekan rekannya,” ungkap AKP Andre Try Putra.

Ketika itu, Andre menuturkan, pelaku menyuruh  korban untuk turun dari mobil dan meminta surat jalan lalu di arahkan menuju warung yang biasa di tempati pelaku  dan rekannya.

Baca juga: Kapolres Metro Polda Lampung Bersilaturahmi dengan Komunitas Sepeda Tua Indonesia

Baca juga: Jumat Curhat, Polres Way Kanan Polda Sambangi Guru SMPN 1 Umpu Semenguk

Setelah itu, EP memberi stempel cap pada surat jalan dan pada kendaraan juga diberi cap sama menggunakan cat minyak merek pilox.

“Pelaku saat itu memaksa memintai uang sejumlah Rp 20 ribu dengan jaminan keamanan, karena takut korban menuruti kemauan pelaku, setelah diberikan uang korban di suruh naik lagi ke mobil untuk melanjutkan perjalanan,” papar mantan Kasatreskrim Polres Tubaba itu.

Atas kejadian tersebut korban tidak terima sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan Polda Lampung untuk di tindak lanjuti.

Lalu pada hari Jumat (17/3/2023) sekitar pukul 10.30 WIB, Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka EPS saat sedang berada di Kecamatan Baradatu tanpa disertai perlawanan.

Kasatreskrim  menghimbau, kepada pengemudi kendaraan angkutan yang melintas di jalinsum Kabupaten Way Kanan untuk tidak memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan jalanan untuk bertindak semena-mena.

“Kalau mendapat gangguan berupa pungli atau tindak pidana lainnya segera melaporkan ke kantor atau pos polisi terdekat akan ditindak lanjuti,” terang Kasatreskrim.

Saat ini pelaku dan barang bukti satu buku rekapan pemerasan telah dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Pelaku akan dijerat dengan pasal 368 KUHP, tentang pemerasan dan ancaman dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. (*)

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved