Polres Way Kanan
Polres Way Kanan Polda Lampung Ciduk Pelaku Pemerasan Sopir Truk di Jalinsum
Tekab 308 Polres Way Kanan Polda Lampung menyergap pelaku berinisial EPS (32) yang tercatat sebagai warga Kampung Banjarmasin Kecamatan Baradatu.
Tribunlampung.co.id, Way Kanan- Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan Polda Lampung meringkus seorang pria yang diduga melakukan pemerasan terhadap sopir truk di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Kampung Cugah Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan, Sabtu (18/03/2023).
Tekab 308 Polres Way Kanan Polda Lampung menyergap pelaku berinisial EPS (32) yang tercatat sebagai warga Kampung Banjarmasin Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan Polda Lampung AKBP Teddy Rachensa melalui Kasatreskrim AKP Andre Try Putra menerangkan aksi pemerasan sopir truk yang diduga dilakukan EPS itu terjadi pada hari Selasa 27 Desember 2022 pukul 19.00 WIB.
Ketika itu, korban yang bernama Jariyanto sedang mengendarai truk merek mitsubishi fuso nomor polisi BE 9867 AV warna oranye bermuatan Batubara dari Lahat menuju Bandar Lampung.
“Namun saat melintas di Jalinsum Kampung Cugah, Baradatu, Way Kanan, kendaraan korban diberhentikan oleh terlapor dan rekan rekannya,” ungkap AKP Andre Try Putra.
Ketika itu, Andre menuturkan, pelaku menyuruh korban untuk turun dari mobil dan meminta surat jalan lalu di arahkan menuju warung yang biasa di tempati pelaku dan rekannya.
Baca juga: Kapolres Metro Polda Lampung Bersilaturahmi dengan Komunitas Sepeda Tua Indonesia
Baca juga: Jumat Curhat, Polres Way Kanan Polda Sambangi Guru SMPN 1 Umpu Semenguk
Setelah itu, EP memberi stempel cap pada surat jalan dan pada kendaraan juga diberi cap sama menggunakan cat minyak merek pilox.
“Pelaku saat itu memaksa memintai uang sejumlah Rp 20 ribu dengan jaminan keamanan, karena takut korban menuruti kemauan pelaku, setelah diberikan uang korban di suruh naik lagi ke mobil untuk melanjutkan perjalanan,” papar mantan Kasatreskrim Polres Tubaba itu.
Atas kejadian tersebut korban tidak terima sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan Polda Lampung untuk di tindak lanjuti.
Lalu pada hari Jumat (17/3/2023) sekitar pukul 10.30 WIB, Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka EPS saat sedang berada di Kecamatan Baradatu tanpa disertai perlawanan.
Kasatreskrim menghimbau, kepada pengemudi kendaraan angkutan yang melintas di jalinsum Kabupaten Way Kanan untuk tidak memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan jalanan untuk bertindak semena-mena.
“Kalau mendapat gangguan berupa pungli atau tindak pidana lainnya segera melaporkan ke kantor atau pos polisi terdekat akan ditindak lanjuti,” terang Kasatreskrim.
Saat ini pelaku dan barang bukti satu buku rekapan pemerasan telah dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Pelaku akan dijerat dengan pasal 368 KUHP, tentang pemerasan dan ancaman dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. (*)
(Tribunlampung.co.id)
Satbinmas Polres Way Kanan Polda Lampung Gelar Gerakan Pangan Murah di Kampung Negeri Batin |
![]() |
---|
HUT Lalu Lintas ke-70, Kapolres Way Kanan Polda Lampung: Pahami Makna Dharmakerta Marga Raksyaka |
![]() |
---|
Rudapaksa Anak Dibawah Umur, Pemuda Asal Sukabumi Dibekuk Polres Way Kanan Polda Lampung |
![]() |
---|
Kapolres Way Kanan Gelar Lomba Menembak Sambut Hari Lalulintas Bhayangkara ke-70 |
![]() |
---|
Satreskrim Polres Way Kanan Cokok Pelaku Curanmor Kawasaki Ninja RR di Bakti Negara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.