Polres Lampung Timur

Terlibat Penganiayaan Warga Waway Karya Ditangkap Polres Lamtim Polda Lampung

“Inisial tersangka adalah AL (35) warga Kecamatan Marga Sekampung,” terang Kapolres Lampung Timur Polda Lampung AKBP M Rizal Muchtar.

istimewa
Polsek Way Jepara Polres Lampung Timur, Polda Lampung, menangkap seorang warga yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Timur- Polsek Way Jepara Polres Lampung Timur, Polda Lampung, menangkap seorang warga yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan.

“Inisial tersangka adalah AL (35) warga Kecamatan Marga Sekampung,” terang Kapolres Lampung Timur Polda Lampung AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Waway Karya, Sabtu (18/3/2023).

Berdasarkan informasi yang dihimpun pihak Kepolisian, tersangka pada tanggal (16/3) Pukul 15.00 Wib, diduga terlibat penganiayaan terhadap korban MK (52), pada sebuah perkebunan sawit, di Desa Sumberrejo, Kecamatan Waway Karya .

Peristiwa kejahatan diduga diawali tersangka, dengan cara mendatangi korban, menghampiri korban dan langsung melakukan penganiayaan dengan cara memukul menggunakan tangan kiri  di bagian wajah dan  pada saat itu pula pelaku mencabut senjata tajam dan mengenai bagian dada korban

Pihak Kepolisian yang menerima informasi terkait adanya peristiwa kejahatan tersebut, segera melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk tersangka.

Para tersangka dan barang bukti berupa 2 Helai pakaian korban dan 1 bilah senjata tajam  jenis pisau garpu milik tersangka, kini telah diamankan di Mapolsek Waway Karya, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

"Para tersangka dijerat dengan pasal 351 KUHPidana tentang Penganiayaan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara," pungkasnya. (*)

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved