Berita Lampung
4 Pencuri Kabel PLN di Pesisir Barat Lampung Diciduk Polisi
Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat Iptu Riki Nopariansyah mengatakan, keempat pelaku tersebut berinisial AF (40), F (39), FH (39), dan J (42).
Penulis: saidal arif | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id, Pesisir Barat - Tekab 308 Presisi Polres Pesisir Barat, Polda Lampung menciduk empat pelaku pencurian kabel listrik milik PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) di gudang Labuhan Jukung, Kecamatan Pesisir Tengah.
Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat Iptu Riki Nopariansyah mengatakan, keempat pelaku tersebut berinisial AF (40), F (39), FH (39), dan J (42).
Mereka dibekuk oleh Polres Pesisir Barat, Sabtu (18/3/2023) sekira pukul 19.00 WIB.
Aksi pencurian kabel PLN itu terjadi pada Senin (6/3/2023) sekira pukul 21.00 WIB.
Pencurian tersebut pertama kali diketahui oleh Bima, petugas di gudang PLN Krui.
Baca juga: Pencuri Kabel Sepanjang 300 Meter di Lampung Barat Dibekuk Polisi, Pelaku Remaja Berstatus Pelajar
Ia memberitahukan kepada Roni bahwa kabel yang disimpan di gudang PLN sudah tidak ada lagi.
Kabel yang hilang itu di antaranya kabel hitam merek NYY ukuran 1x150 milimeter sepanjang 320 meter yang sudah terpotong sepanjang 10 meter.
Lalu, kabel hitam merek NYY ukuran 1x70 mm sepanjang 192 meter juga sudah terpotong sepanjang delapan meter.
Akibat pencurian tersebut, PLN ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp 350 juta.
Mendapat laporan tersebut, Polres Pesisir Barat langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Polres Pesisir Barat kemudian mendapatkan petunjuk yang mengarah pada pelaku berinisial AF (40).
Tidak menunggu lama, pihak kepolisian langsung bergerak dan mengamankan pelaku di rumahnya yang ada di Pasar Mulya, Kelurahan Pasar Krui.
Pelaku mengaku beraksi bersama dua rekannya, yakni FR dan FH.
Mereka menjual kabel curian itu kepada JO.
"Setelah itu kita juga langsung bergerak mengamankan ketiga pelaku lainnya," bebernya.
Para pelaku melancarkan aksinya dengan cara menarik gulungan kabel listrik di dalam gudang PLN melalui lubang ventilasi.
Sebelumnya, AF terlebih dahulu masuk ke gudang tersebut.
Setelah dicuri, kabel tersebut dibawa ke rumah AF.
Kemudian kabel curian itu dikupas dan diambil tembaganya untuk dijual.
"Para pelaku menjual kabel curian itu kepada JO," ucapnya.
Aksi pencurian kabel ternyata sudah lima kali dilakukan oleh para pelaku.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah cutter dan dua kulit kabel.
Guna penyelidikan lebih lanjut, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Pesisir Barat.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(Tribunlampung.co.id/Saidal Arif)
Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini 28 Agustus 2025, Sebagian Besar Wilayah Berawan |
![]() |
---|
Polres Mesuji Lampung Tangkap Adik Bacok Kakak Gegara Kesal Ditegur Buang Beras |
![]() |
---|
Wali Kota Hadiri Pemusnahan BB Kejahatan, Pil Kecetit dan Pistol Korek Api Dihancurkan |
![]() |
---|
Respons Manajemen RSUDAM Lampung Usai Oknum Dokter Dipolisikan |
![]() |
---|
Diskes Bandar Lampung Data Tidak Ada Anak Cacingan dalam 5 Tahun Terakhir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.