Polres Lampung Selatan

Pencuri Kabel Indokom Diringkus Polres Lampung Selatan Polda Lampung Setelah 5 Bulan DPO

Setelah 5 bulan lebih DPO, salah satu pencuri kabel PT Indokom Samudra Perkasa diringkus jajaran Polda Lampung.

Istimewa
Diringkus - Tersangka pencurian kabel di PT Indokom Samudra Persada akhirnya diringkus. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan -Setelah 5 bulan lebih DPO, salah satu pencuri kabel PT Indokom Samudra Perkasa diringkus jajaran Polda Lampung.

"Setelah 5 bulan dalam pelarian dan masuk DPO, pelaku I (31) akhirnya berhasil kami amankan," ungkap Kapolsek Tanjung Bintang, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung Kompol Martono, Selasa (21/3/2023).

Warga Desa Trimulyo, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan itu terlibat aksi pencurian kabel milik PT Indokom Samudra Persada sebanyak 319 gulung yang ada dalam gudang di Jalan Ir Sutami KM13, Desa Sukanegara.

Tersangka melakukan aksinya, Rabu (19/10/2022) sekira pukul 07.30 WIB.  

"Tersangka bersama rekannya yang masih DPO mengambil gulungan kabel dengan panjang bervariasi antara 4-45 meter," bebernya.

Baca juga: Cara Polres Tubaba Polda Lampung Cegah Tawuran Pelajar, Libatkan Siswa Patroli Keamanan Sekolah

Baca juga: Arena Judi Sabung Ayam di Areal HTI Register 44 Digerebek Petugas Polres Way kanan Polda Lampung

Caranya dengan masuk ke dalam gudang melalui jendela yang ditutup dengan seng. Kabel selanjutnya dibawa keluar gudang dengan melewati pagar panel beton.

"Atas kejadian tersebut pihak perusahaan merugi hingga Rp 60 juta dan melaporkannya ke Polsek Tanjung Bintang," ujar Martono.

Mendapat laporan dari korban, polisi terus melakukan penyelidikan dan akhinya bisa mengungkap kasus tersebut setelah 5 bulan lebih melakukan pencarian.

Tersangka berhasil diamankan, Senin (20/3/2023) sekira pukul 03.30 WIB oleh Unit Reskrim Polsek Tanjung Bintang dan Tekab 303 Presisi Polres Lampung Selatan dipimpin Ipda Heru Sandi Susilo. 

"Tersangka kita tangkap di wilayah perkebunan Tebu PT GMP Way Terusan, Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah," imbuh Martono. 

Saat dilakukan interogasi, tersangka mengakui perbuatannya. Dia beraksi bersama seorang rekannya yang masih DPO. 

Tak mau buruannya lepas. Polisi menggerebek rumahnya, namun keburu kabur dengan membuang senjata api rakitan warna silver berisi dua amunisi. 

"Tersangka berikut barang bukti yang digunakan saat melakukan tindak pidana kejahatan telah kita amankan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP, " pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved