Polres Lampung Tengah

Polsek Terbanggi Besar Polda Lampung Tangkap TO Penggelapan Motor Milik Teman Saat Ops Cempaka

Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Terbanggi Besar,Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, bekuk TO (target operasi) penggelapan motor temannya sendiri.

Tribunlampung.co.id / Deni Saputra
Ilustrasi borgol - Gelapkan motor teman sendiri, akhirnya pelakunya dibekuk. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Terbanggi Besar,Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, bekuk TO (target operasi) penggelapan motor Honda Supra X saat Ops Cempaka Krakatau 2023, Minggu sore (19/3/2023).

Pelaku inisial SJ (34) warga Kampung Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar tersebut diringkus jajaran Polda Lampung karena menggelapkan motor milik Wibowo, warga Kampung Indra Putra Subing, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah.

"Walaupun beda Kampung, korban dan pelaku ini teman baik. Namun pelaku justru memanfaatkan kedekatan itu untuk berbuat jahat," kata Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah, Kompol Tatang Maulana mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Selasa (21/3/2023).

Aksi pelaku berawal saat dirinya menyuruh korban untuk datang ke rumah pelaku melalui telepon dengan alasan untuk menawarkan pekerjaan.

Setelah sempat mengobrol dirumah pelaku, kemudian pelaku meminjam sepeda motor milik korban dengan modus untuk membeli rokok di warung.

Baca juga: Polres Way Kanan Polda Lampung Akan Patroli Rutin Secara Mobile untuk Mencegah Balap Liar

Baca juga: Cegah Tawuran Pelajar, Polres Tubaba Polda Lampung Rekrut Siswa Jadi Patroli Keamanan Sekolah

“Namun, saat ditunggu oleh korban hingga malam hari, ternyata pelaku tak kunjung kembali dan nomor pelaku tidak bisa di hubungi,”jelasnya.

Sejak saat itu, pelaku tidak pernah bisa dihubungi dan tidak bisa ditemui.

"Korban berusaha mencari keberadaan pelaku dirumahnya, namun pelaku selalu tidak ada. Hanya ada istri dan juga anaknya,” tambahnya.

Ketika korban bertanya kepada istri pelaku, ia menjawab bahwa suaminya tak pernah pulang ke rumah.

Kesal, karena telah dibohongi oleh temannya sendiri, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Terbanggi Besar.

“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp 13 juta dan melaporkan Ke Polsek Terbanggi Besar,”terangnya.

Berbekal laporan dari korban,Tekab 308 Presisi jajaran Terbanggi Besar mencari keberadaan pelaku yang merupakan TO dalam Ops Cempaka Krakatau 2023 wilayah hukum Polsek Terbanggi Besar.

“Pelaku yang sering berpindah-pindah tempat bersembunyi, akhirnya berhasil kami tangkap di rumahnya tanpa perlawanan,”tegasnya.

Baca juga: Pencuri Kabel Indokom Diringkus Polres Lampung Selatan Polda Lampung Setelah 5 Bulan DPO

Kepada petugas, pelaku mengaku nekat membawa kabur sepeda motor milik korban karena tidak punya uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Kini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar guna pengembangan lebih lanjut terkait keberadaan sepeda motor milik korban,”ungkapnya.

Pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, sebagaimana di maksud dalam Pasal 378 dan atau 372 KUHP, ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved