Tarif Tol

Tarif Tol Ciawi-Sukabumi Terbaru 2023, Lengkap Semua Golongan Kendaraan

Update tarif tol Ciawi Sukabumi terbaru 2023, lengkap untuk semua golongan kendaraan I hingga V. Simak selengkapnya.

Penulis: Virginia Swastika | Editor: Kiki Novilia
Dok. PT Jasa Marga (Persero) Tbk
Ilustrasi jalan tol. Update tarif tol Ciawi Sukabumi terbaru 2023. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Jelang musim mudik puasa Ramadan dan Lebaran, pengendara wajib mengetahui tarif tol Ciawi Sukabumi terbaru 2023.

Hal ini karena tarif tol Ciawi Sukabumi tidak jarang mengalami penyesuaian harga menjelang musim mudik puasa Ramadan dan Lebaran.

Adapun info tarif tol perlu diketahui supaya perjalanan mudik puasa Ramadan dan Lebaran bisa lebih lancar.

Disebut sebagai area bebas hambatan, jalan tol masih terus menjadi pilihan para pemudik karena bisa mempercepat waktu perjalanan.

Bagi pemudik yang ingin menuju atau keluar dari kawasan Ciawi atau Sukabumi, Jawa Barat perlu melewati tol Ciawi Sukabumi.

Baca juga: Tarif Tol Pasteur Cikampek Terbaru 2023 untuk Semua Golongan Kendaraan

Baca juga: Tarif Tol Semarang ABC Terbaru 2023, Lengkap Semua Golongan Kendaraan

Tol tersebut menghubungkan Kota Bogor dan Kabupaten Bogor dengan Kota Sukabumi dan Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat.

Jalan tol ini juga terhubung dengan Jalan Tol Jagorawi di sebelah utara.

Akan tetapi setiap pengendara yang melalui area tol, termasuk tol Ciawi Sukabumi akan dikenakan biaya tertentu.

Biaya ini akan disesuaikan dengan golongan kendaraannya.

Berdasarkan website resmi Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), berikut beberapa aturan golongan yang bisa melalui jalan tol.

Golongan I: Sedan, Jip, Pick Up/Truk Kecil, dan Bus

Golongan II: Truk dengan 2 (dua) gandar.

Golongan III: Truk dengan 3 (tiga) gandar.

Golongan IV: Truk dengan 4 (empat) gandar.

Baca juga: Tarif Tol Mojokerto Ngawi Terbaru 2023, Cek Sebelum Puasa dan Lebaran

Baca juga: Tarif Tol Surabaya Malang Terbaru 2023 untuk Golongan Kendaraan I

Golongan V: Truk dengan 5 (lima) gandar.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved