Polres Lampung Tengah

Jadi Bandar Narkoba, Mahasiswa Ditangkap Polsek Bumi Ratu Nuban Polda Lampung Berikut Pengedarnya

Tekab 308 Presisi Polsek Bumi Ratu Nuban, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung meringkus bandar Narkoba berikut 2 pengedarnnya di lokasi yang berbeda.

Istimewa
Tangkapan - BB sabu hasil tangkapan dari bandar dan pengedar. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Tekab 308 Presisi Polsek Bumi Ratu Nuban, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, meringkus bandar Narkoba berikut 2 pengedarnnya di lokasi yang berbeda, Rabu (22/3/2023).

Kapolsek Bumi Ratu Nuban, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, Iptu Justin Afrian mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengatakan, pertama petugas berhasil meringkus bandar narkoba inisial AP (23) yang berstatus mahasiswa di salah satu universitas di Bandar Lampung.

Dari tangan warga Kecamatan Tegineneng,Pesawaran, itu petugas berhasil mengamankan 13 paket narkotika jenis sabu-sabu siap edar.

"Penangkapan ini terjadi pada Rabu sore (22/3/2023) sekira pukul 18.00 WIB, di Jalan Raya Wates – Kota Metro, tepatnya di Kampung Bumi Ratu, Bumi Ratu Nuban, Lampung Tengah," ungkap Iptu Justin, Jumat (24/3/2023).

Penangkapan di bawah pimpinan Kanit Reskrim Aipda Hanggari Prayoga itu dilakukan atas dasar informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.

Baca juga: Kapolres Lamtim Polda Lampung Edukasi Bahaya Petasan Kepada Anak-anak di Purbolinggo

Baca juga: Oknum Satpam Otaki Pencurian Beras di Gudang Bulog, Dibekuk Jajaran Polres Metro Polda Lampung

“Dari hasil penggeledahan terhadap pelaku, kami berhasil mengamankan 13 paket sabu yang dibungkus plastik bening seberat 3,86 gram," bebernya.

Selain itu juga diamankan 1 wadah bulat warna biru merk Gatsby Pomade, sekop terbuat dari pipet serta 1 bendel plastik klip kosong.

Dari hasil pengembangan terhadap AP, untuk barang bukti lainnya telah dititipkan kepada 2 rekannya yakni AI (40) warga Rajabasa, Bandar Lampung dan PRT (21) warga Natar, Lampung Selatan untuk diedarkan.

“Dari hasil pengembagan tersebut, petugas berhasil menangkap AI di kontrakannya yang berada di Rajabasa, sementara PRT kami tangkap di kediamannya,” tegasnya.

Dari tangan pelaku AI, berhasil mengamankan barang bukti 6 bungkus plastik bening berisi sabu seberat 1,01 gram serta 1 timbangan digital yang disimpan di dalam kontrakannya.

“Peran dua pelaku ini sebagai kurir juga pengedar sabu. Dimana barang haram tersebut mereka dapat dari AP sebagai bandar sabu,” sambung dia.

Kini, para pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bumi Ratu Nuban guna pengembangan lebih lanjut.

”Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”  pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved