Berita Terkini Nasional

Kematian Bripka AS Dinilai Janggal, Kapolri Diminta Bentuk Tim Ungkap Fakta

Tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diharapkan dapat mengungkap fakta kematian Bripka AS.

Tribunnews.com
Foto Bripka Arfan Saragih (kanan), anggota Sat Lantas Polres Samosir yang disebut tewas karena minum racun sianida. Kuasa hukum Bripka AS, Fridolin Siahaan minta Kapolri bentuk tim khusus pencari fakta kematian Bripka AS yang dinilai janggal. 

Bripka AS sendiri ditemukan meninggal dunia pada 23 Januari 2023 lalu. 

Ia tewas setelah tiga hari pergi dari rumah untuk pamit bekerja.

Bripka AS disebut-sebut tewas lantaran meminum racun sianida.

Fridolin menuturkan, Bripka AS sempat berjanji membongkar kasus dugaan penggelapan pajak di UPT Samsat Pangururan.

Namun, itikad tersebut batal lantaran Bripka AS tewas diduga bunuh diri. 

"Kami ingin gerak cepat juga. Kami tidak ingin menutup-nutupi penggelapan pajak tersebut."

"Karena janji dari almarhum Bripka AS juga, dia ingin membuka sebenarnya apa yang terjadi dalam penggelapan ini, dan siapa saja yang terlibat," ujarnya. 

Bripka AS Sempat Diancam

Keluarga korban merasa curiga, kematian Bripka AS diduga bukan karena racun. 

Bripka AS juga sempat dituduh melakukan penggelapan pajak kendaraan, sebelum ditemukan meninggal.

Istri korban, Jenni Simorangkir juga mengklaim suaminya sempat diancam oleh Kapolres Samosir, AKBP Yogie Hardiman. 

Ia juga menuturkan, handphone milik Bripka AS sempat disita AKBP Yogie. 

Menurut keterangan Jenni, sebelum sang suami meninggal, dirinya dan Bripka AS sempat dipanggil AKBP Yogie. 

"Tanggal 23 (Januari 2023) setelah apel, katanya bapak Kapolres menyita handphonenya."

"Dan bapak Kapolres bilang tidak takut dengan bintang satu dan bintang dua, kalau bintang tiga, barulah dia takut," kata Jenni, Selasa (21/3/2023) dikutip dari TribunMedan.com. 

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved