Berita Terkini Nasional

Pengantin Pria Dipenjara Kasus Narkoba, Pasangan Ini Terpaksa Nikah di Tahanan

Sorang tahanan ini terpaksa nikah di penjara Mapolresta Denpasar karena tersandung kasus narkoba.

Tribunlampung.co.id / Deni Saputra
Ilustrasi nikah. Seorang mempelai pria terpaksa nikah dengan wanita idamannya di tahanan setelah tersandung kasus narkoba. 

Tribunlampung.co.id - Seorang tahanan terpaksa nikah dengan wanita idamannya di sel tahanan Markas Kepolisian Resort Kota (Mapolresta) Denpasar, Bali.

Sorang tahanan ini terpaksa nikah di penjara Mapolresta Denpasar karena tersandung kasus narkoba.

Sementara mempelai wanita sudah harus nikah dengan pria tahanan tersebut karena sudah berbadan dua.

Seorang tahanan pria berinisial IKPP (25), terpaksa menikah dengan gadis pujaannya di sel Mapolresta Denpasar pada Jumat, 24 Maret 2023.

Pernikahan dilakukan di kantor polisi karena IKPP ditahan dan merupakan tahanan titipan kejaksaan.

Baca juga: Heboh Nathalie Holscher Nikah dengan Sosok Pria yang Bikin Ivan Gunawan Penasaran

Sebelumnya yang bersangkutan diamankan karena kasus narkoba oleh Satresnarkoba Polresta Denpasar, di Perum Babakan Sari VI B nomor 2, Jalan Pulau Belitung, Banjar Geladag, Desa Pedungan, Denpasar Selatan pada Senin, 12 Desember 2022 lalu, sekitar pukul 19.40 Wita.

Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, mengatakan prosesi pawiwahan antara IKPP dengan gadis pujaannya berinisial SP digelar secara agama Hindu.

Keluarga kedua mempelai terlihat sejak pagi berada di sel tahanan.

"Pawiwahan ini juga disaksikan sejumlah pejabat utama Polresta Denpasar dilakukan dikarenakan SP tengah berbadan dua alias hamil," terang Kasi Humas.

Lebih lanjut dijelaskan pawiwahan ini berdasarkan permohonan dari pihak keluarga Kadek untuk menikahkan, karena yang perempuan hamil 5 bulan.

Atas dasar kemanusiaan, kepolisian memberi izin untuk mereka menggelar pernikahan.

"Menurut keterangan tersangka, ia mendapatkan narkotika jenis sabu dari seseorang yang tidak dikenalnya," kata Kasi Humas.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved