Polres Tulangbawang

Berbekal Kunci Serep, AL Curi Pikap yang Baru Dijualnya, Dibekuk Polres Tuba Polda Lampung

Usut punya usut, ternyata AL punya niat jahat untuk mencuri mobil pikap Grand Max yang dia jual kepada Patoni, warga Menggala Tengah.

istimewa
Kapolres Tulangbawang Polda Lampung AKBP Jibrael Bata Awi saat menginterogasi dua pelaku pencuri mobil pikap grand max di Kecamatan Menggala. 

“Ternyata kunci kontak yang tidak diberikan kepada korban ini digunakan oleh pelaku dalam melakukan aksi pencurian mobil pikap," terang perwira dengan melati dua dipundaknya.

Alumni Akpol 2001 ini menambahkan, dua pelaku pencurian mobil pikap yang berhasil ditangkap oleh petugasnya, ternyata semua merupakan residivis.

"Pelaku AI merupakan residivis kasus narkotika tahun 2012 dan tahun 2015, sedangkan pelaku NH merupakan residivis kasus narkotika tahun 2017 dan kasus curanmor tahun 2016," imbuh AKBP Jibrael.

Korban Patoni yang hadir langsung dalam kegiatan konferensi pers ini, mengucapkan banyak terima kasih kepada Kapolres Tulangbawang.

"Terima kasih banyak Pak Kapolres atas bantuannya sehingga mobil milik saya bisa cepat ditemukan kembali, dan dua orang pelaku pencurian mobil tersebut semuanya berhasil ditangkap," ucap Patoni dengan nada haru.

Para pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 363 ayat 2 KUHP. Diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun. (*)

(Tribunlampung.co.id)

 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved