Polres Tulangbawang
Berbekal Kunci Serep, AL Curi Pikap yang Baru Dijualnya, Dibekuk Polres Tuba Polda Lampung
Usut punya usut, ternyata AL punya niat jahat untuk mencuri mobil pikap Grand Max yang dia jual kepada Patoni, warga Menggala Tengah.
“Ternyata kunci kontak yang tidak diberikan kepada korban ini digunakan oleh pelaku dalam melakukan aksi pencurian mobil pikap," terang perwira dengan melati dua dipundaknya.
Alumni Akpol 2001 ini menambahkan, dua pelaku pencurian mobil pikap yang berhasil ditangkap oleh petugasnya, ternyata semua merupakan residivis.
"Pelaku AI merupakan residivis kasus narkotika tahun 2012 dan tahun 2015, sedangkan pelaku NH merupakan residivis kasus narkotika tahun 2017 dan kasus curanmor tahun 2016," imbuh AKBP Jibrael.
Korban Patoni yang hadir langsung dalam kegiatan konferensi pers ini, mengucapkan banyak terima kasih kepada Kapolres Tulangbawang.
"Terima kasih banyak Pak Kapolres atas bantuannya sehingga mobil milik saya bisa cepat ditemukan kembali, dan dua orang pelaku pencurian mobil tersebut semuanya berhasil ditangkap," ucap Patoni dengan nada haru.
Para pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 363 ayat 2 KUHP. Diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun. (*)
(Tribunlampung.co.id)
Tekab 308 Polres Tulangbawang Polda Lampung Sikat Bandit Jalanan, Pelaku Tak Berkutik Saat Dibekuk |
![]() |
---|
Polsek Banjar Agung Tulangbawang Polda Lampung Bersama Karang Taruna Tertibkan Knalpot Brong |
![]() |
---|
Aksi Sigap Jajaran Polda Lampung Amankan Maulid Nabi di Tulangbawang |
![]() |
---|
Polres Tulangbawang Polda Lampung dan Warga Bersatu dalam Kehangatan Saat Aksi Damai |
![]() |
---|
Polsek Banjar Agung Ungkap Kerugian Korban Akibat Ulah Residivis NW |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.