Polda Lampung

Polres Pesawaran Polda Lampung Tegaskan Pengedar Narkoba Tak Akan Kebal Hukum

Pada gelaran Jumat Curhat, Polres Pesawaran Polda Lampung tegaskan para pengedar narkoba tak akan kebal hukum.

Penulis: Fenty Novianti | Editor: Heribertus Sulis
Tribun Lampung
Polres Pesawaran Polda Lampung menegaskan pengedar narkoba tak akan kebal hukum.  

Tribunlampung.co.id, Pesawaran - Pada kegiatan yang diadakan Polres Pesawaran, Polda Lampung  menggelar Jumat Curhat, Jumat (24/03/23) menegaskan pengedar narkoba tak akan kebal hukum. 

Jumat Curhat oleh Polres Pesawaran, Polda Lampung diadakan di GSG Desa Banjar Negeri Kecamatan Way Lima Kabupatan Pesawaran.

Dalam kegiatan ini, Polres Pesawaran Polda Lampung mendapatkan sejumlah aspirasi, salah satunya dari masyarakat Desa Banjar Negeri.

Pak Purba, salah seorang masyarakat Desa Banjar Negeri yang khawatir akan bahaya narkoba terhadap generasi muda di Desa Banjar Negeri.

"Mohon agar pihak kepolisian agar menindak tegas dengan adanya masalah narkoba dengan hukum yang ada karena sangat berbahaya bagi generasi muda serta bangsa ini dan bagaimana dengan orang yang kebal hukum," ujarnya.

Kapolres Pesawaran, AKBP Pratomo Widodo dalam acara tersebut langsung menegaskan bahwa narkoba adalah musuh bagi seluruh bangsa.

"Narkoba merupakan musuh kita semua, kami akan tindak tegas bagi pengedar, untuk pengguna akan kami terapkan restorative justice atau rehabilitasi," tegasnya.

Kapolres menegaskan bahwa sesuai UU no 35 tahun 2009 , sudah banyak bandar besar yang di vonis mati, namun tidak semua diekpose, tidak ada tebang pilih siapa yang tertangkap narkoba di proses sesuai hukum.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved