Polres Pringsewu

Polres Pringsewu Polda Lampung Amankan Mucikari Tawarkan Jasa Lewat Medsos

Polres Pringsewu Polda Lampung mengamankan seorang mucikari yang tawarkan jasanya lewat media sosial.

Penulis: Fenty Novianti | Editor: Endra Zulkarnain
Tribun Lampung
Polres  Pringsewu Polda Lampung tangkap seorang muncikari di Pekon Gadingrejo, Kecamatan Gadingrejo, Pringsewuu, muncikari tersebut menjual jasanya lewat media sosial (medsos).  

Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Polres  Pringsewu Polda Lampung tangkap seorang muncikari di Pekon Gadingrejo, Kecamatan Gadingrejo, Pringsewuu, muncikari tersebut menjual jasanya lewat media sosial (medsos). 

Kasatreskrim Polres Pringsewu, Polda Lampung, Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mengungkapkan, YA diamankan petugas pada Sabtu (25/3/2023) malam sekira pukul 22.00 WIB di Pekon Wonodadi, Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu.

"Pelaku menawarkan sejumlah perempuan kepada lelaki hidung belang," beber Iptu Feabo, Senin (27/3/2023).

Lewat perannya, YA menawarkan sejumlah perempuan yang dipekerjakan sebagai pekerja asusila dengan berbagai tarif.

“Pelaku YA menawarkan tarif Rp 300 sampai 500 ribu dengan durasi pendek atau short time,” kata Feabo.

“Sedangkan tarif durasi panjangnya atau long time sebesar Rp 1,3 juta,” imbuh dia.

Feabo menjelaskan, YA melakukan bisnis asusila sejak dua tahun lalu.

“Dimana bisnisnya itu dilakoni pelaku sejak 2022 dan turut mengambil keuntungan di dalamnya,” ungkapnya.

Keuntungan yang didapatkan pelaku bervariasi, mulai dari Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu per transaksi.

“Kepada petugas YA mengaku menawarkan perempuan untuk menjadi pekerjanya melalui media sosial WhatsApp,” bebernya.

Bahkan, YA pun menawarkan kepada lelaki hidung belang yang sering datang ke kafe miliki pelaku di Pringsewu.

Selama ini pelaku menggunakan kafe miliknya untuk mejadi tempat berbisnis asusilanya.

Serta kos-kosan yang dihuni oleh pekerja asusila turut dijadikan sebagai lokasi perbuatan asusila tersebut.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved