Polres Way Kanan

Polres Way Kanan Polda Lampung Amankan DPO Pelaku Curas Tahun 2021

Polres Way Kanan, Polda Lampung, mengamankan DPO kasus curas tahun 2021 yang beraksi di Jalan Poros turunan jembatan Way Pisang, Kampung Way Agung.

zoom-inlihat foto Polres Way Kanan Polda Lampung Amankan DPO Pelaku Curas Tahun 2021
Istimewa
BB HP hasil curas di Way Kanan

Tribunlampung.co.id, Way Kanan - Polres Way Kanan, Polda Lampung, mengamankan DPO kasus curas tahun 2021 yang beraksi di Jalan Poros turunan jembatan Way Pisang, Kampung Way Agung, Kecamatan Buay Bahuga, Way Kanan. 

DPO berinisial Z alias Kancil (22) itu berdomisili di Desa Pemetung Basuki, Kecamatan BP Peliung, Oku Timur, Sumatera Selatan.

Kapolres Way Kanan, Polda Lampung, AKBP Teddy Rachesna melalui Kasatreskrim AKP Andre Try Putra mengatakan, Z alias diamankan Tekab 308 PRESISI Polsek Buay Bahuga, Senin (27/3/2023) kemarin pukul 13.00 WIB.

"Penangkapan dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di rumahnya Desa Pemetung Basuki Kecamatan BP Peliung Kabupaten Oku Timur," beber Teddy, Selasa (28/3/2023).

Tekab 308 Presisi Polsek Buay Bahuga dipimpin Kapolsek Buay Bahuga Iptu Herwin Afrianto melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka tanpa melakukan perlawanan. 

Baca juga: Polres Lampung Utara Polda Lampung dan Bhayangkari Berbagi Berkah Ramadan, Beri Ratusan Nasi Bungkus

Baca juga: Jajaran Polda Lampung Ringkus Pelaku Perdagangan Orang, Tersangka Untung Rp 100 Ribu per Transaksi

"Setelah itu Z dibawa ke Polsek Buay Bahuga guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," sambungnya.

Kronologi curas pada Rabu (13/10/2021) pukul 13.00 WIB atau hampir dua tahun silam.

Korbannya Siti (16) mengendarai motor Honda Absolute Revo bersama saksi dari Kampung Bumi Agung menuju Kampung Sukabumi, Kecamatan Buay Bahuga.

Ketika dalam perjalanan, sampai di turunan jembatan Way Pisang Kampung Way Agung, HP Android milik korban yang dipegang saksi berdering karena panggilan telpon dan diangkat saksi.

"Tiba-tiba dari arah belakang sepeda motor yang dikendarai korban dipepet oleh 2 laki-laki tidak dikenal," terangnya.

Kedua pelaku memakai masker dan switer hitam menggunakan motor Yamaha Nmax warna hitam langsung merebut paksa HP milik korban. 

Setelah berhasil pelaku langsung melarikan diri menuju ke Kampung Suka Agung, Kecamatan Buay Bahuga.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian 1 HP merk Oppo A1K warna hitam dan melaporkan kejadian ke Polsek Bahuga guna ditindaklanjuti. 

Sementara rekan pelaku curas inisial YAP telah diamankan terlebih dahulu Jumat (24-12-2021) pukul 13.00 WIB saat berada di rumah kontrakan di Kampung Pisang Baru, Kecamatan Bumi Agung, Kabupaten Way Kanan.

"Atas perbuatannya pelaku diancam Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara,” tandasnya.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved