Polres Pringsewu

Jajaran Polda Lampung Ringkus Pelaku Perdagangan Orang, Tersangka Untung Rp 100 Ribu per Transaksi

Dapat keuntungan Rp 50 ribu - Rp 100 Ribu per transaksi, pelaku perdagangan orang di Pringsewu diringkus jajaran Polda Lampung.

|
Tribunlampung/Oky Indra Jaya
Muncikari - Pelaku perdagangan orang atau muncikari di Pringsewu. 

Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Dapat keuntungan Rp 50 ribu - Rp 100 Ribu per transaksi, pelaku perdagangan orang alias muncikari di Pringsewu diringkus jajaran Polda Lampung.

"Keuntungan yang didapatkan pelaku bervariasi, mulai dari Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu per transaksi," beber Kasatreskrim Polres Pringsewu, Polda Lampung, Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata, Senin (27/3/2023).

Pelaku berinisial YA ini diamankan petugas pada Sabtu (25/3/2023) malam sekira pukul 22.00 WIB di Pekon Wonodadi, Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu.

"Pelaku menawarkan sejumlah perempuan kepada lelaki hidung belang," terangnya.

“Dimana bisnisnya itu dilakoni pelaku sejak 2022 dan turut mengambil keuntungan di dalamnya,” sambung dia.

Baca juga: Polres Lamtim Polda Lampung Dalami Kasus Sopir Truk Ditusuk OTK di Desa Siraman Pekalongan

Baca juga: Pemangkas Rambut ke Kamar Mandi, Pemuda 29 Tahun Curi Ponsel Sebelum Dicokok Jajaran Polda Lampung

Lewat perannya, YA menawarkan sejumlah perempuan yang dipekerjakan sebagai pekerja asusila dengan berbagai tarif.

“Pelaku YA menawarkan tarif Rp 300 sampai 500 ribu dengan durasi pendek atau short time,” kata Feabo.

“Sedangkan tarif durasi panjangnya atau long time sebesar Rp 1,3 juta,” imbuhnya.

Feabo menjelaskan, YA melakukan bisnis asusila sejak dua tahun lalu.

“Kepada petugas YA mengaku menawarkan perempuan untuk menjadi pekerjanya melalui media sosial WhatsApp,” bebernya.

YA juga menawarkan [pekerjanya kepada lelaki hidung belang yang sering datang ke kafe miliki pelaku di Pringsewu.

Selama ini pelaku menggunakan kafe miliknya untuk mejadi tempat berbisnis asusilanya.

Serta kos-kosan yang dihuni oleh pekerja asusila turut dijadikan sebagai lokasi perbuatan asusila tersebut.

Feabo membeberkan, selain mengamankan YA, pihaknya juga turut mengamankan seorang pekerja asusila berusia 22 tahun, warga Kecamatan Pagelaran Utara, Pringsewu.

"Barang bukti yang diamankan antara lain adalah satu unit ponsel dan uang tunai Rp 400 ribu," bebernya.

Untuk proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dikenakan Pasal 296 KUHP dan 506 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun empat bulan.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved