Polda Lampung

Dua Begal di Lampung Timur Dihadiahi Timah Panas Jajaran Polda Lampung

Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur, Polda Lampung, dan Tekab 308 Presisi Polsek Pekalongan mengamankan DS (28) dan JP (31), Rabu (29/3/2023).

Tribun Lampung
Ilustrasi penangkapan 

Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Dua pria berinisial DS (28) dan JP (31) dibekuk Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Lampung Timur dan Polsek Pekalongan karena melakukan aksi begal sepeda motor di jalan raya Desa Rajasaba Kecamatan Sukadana pada Minggi (19/3/2023) lalu.

Petugas terpaksa menyarangkan peluru ke kaki pelaku lantaran melawan ketika akan ditangkap.

Dua pelaku dibekuk Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur, Polda Lampung, dan Polsek Pekalongan pada Rabu   (29/3/2023).

Penangkapan yang dilakukan jajaran Polda Lampung tersebut merupakan tindaklanjut atas laporan korban kepada pihak kepolisian dimana peristiwanya terjadi pada Minggu (19/3/2023) lalu.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar mengungkapkan, saat ditangkap pelaku melakukan perlawanan.

"Saat ditangkap terjadi perlawanan sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur yang selanjutnya pelaku dibawa ke rumah sakit guna dilakukan pengobatan," ungkap Rizal.

Kronologi kejadian pada Minggu korban yang tengah melintas di Jalan Raya Desa Rajabasa Batanghari, Kecamatan Sukadana, sekira Pukul 22.00 WIB dipepet dan dihentikan oleh kedua pelaku.

Baca juga: Rudapaksa Anak Tiri, Warga Tanggamus Digelandang Polres Lampung Timur Polda Lampung

Baca juga: Jajaran Polda Lampung Minta Warga Lapor Jika Ada Hal Ganjil, Agar Paket Roti Dikira Bom Tak Terulang

"Lalu diambil HP korban yang berada di saku jaket dan selanjutnya berusaha merebut motor korban dengan melakukan pemukulan pada bagian bibir dan menikam korban dengan sebilah badik," ujarnya.

"Kemudian korban meminta tolong namun motornya tetap dibawa pelaku," lanjutnya.

Korban selanjutnya melaporkan ke Polsek Pekalongan, ditindaklanjuti dan mendapatkan identitas pelakunya.

Bersama dengan pelaku, Polisi mengamankan 3 unit kendaraan roda dua serta 2 buah HP.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek pada bibir dan sayatan benda tajam pada bagian leher serta mengalami kerugian berkisar Rp 7,5 juta.

"Terhadap pelaku yang saat ini sudah kita amankan, kita persangkakan Pasal 365 KUHP," pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved