Polres Lampung Timur

Pelaku Pengeroyokan Sopir Truk Dibekuk Petugas Gabungan Polres Lamtim Polda Lampung

Dua pelaku pengeroyokan atau penganiayaan berinisial DS dan JY diamankan petugas gabungan Polsek Pekaloingan dan Polres Lampung Timur, Polda Lampung,

Istimewa
Ilustrasi penangkapan: Pelaku penganiaan dan pengeroyokan sopir truk di jalan raya Desa Siraman Kecamatan Pekaloingan akhirnya berhasil dibekuk petugas gabungan Polsek Pekalongan dan Polres Lampung Timur, Polda Lampung. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Timur- Pelaku penganiaan dan pengeroyokan sopir truk di jalan raya Desa Siraman Kecamatan Pekaloingan akhirnya berhasil dibekuk petugas gabungan Polsek Pekalongan dan Polres Lampung Timur, Polda Lampung.

Dua pelaku pengeroyokan atau penganiayaan berinisial DS dan JY diamankan petugas gabungan Polsek Pekaloingan dan Polres Lampung Timur, Polda Lampung, pada Rabu (29/3/23) pukul 01.30 dini hari.

Kapolres Lampung Timur Polda Lampung AKBP M Rizal Muchtar melalui Kasat Reskrim Iptu Johannes EP Sihombing menjelaskan pelaku yang berjumlah dua orang diamankan karena diduga telah melakukan penganiayaan terhadap AS dan Kedua rekannya warga Kota Metro.

"Pelaku inisial DS dan JY diduga telah melakukan penganiayaan terhadap AS dan kedua rekannya pada 26 maret 2023 didepan Kantor Desa Siraman Kecamatan Pekalongan," ujar Kasat.

Kasat melanjutkan, kejadian tersebut bermula saat korban sedang memperbaiki mobil truck yang rusak (patah as) di pinggir jalan raya depan kantor Desa Siraman Kecamatan Pekalongan yang ditemani oleh kedua rekan korban yaitu WD dan L, kemudian tiga pelaku yang tidak dikenal mendatangi korban.

Saat itu pelaku langsung menodongkan senjata tajam kearah WD dan langsung berteriak, kemudian korban mendatangi WD dan salah 1 rekan pelaku langsung menghunuskan pisau ke korban dan mengenai lengan kanan korban dan langsung memukuli korban, kemudian ketiga pelaku melarikan diri karena mendengar suara mobil patroli Polisi.

Baca juga: Dua Remaja Diamankan Polsek Kemiling Polda Lampung Karena Terlibat Perang Sarung

Baca juga: Dua dari Empat Pelaku Curanmor Dibekuk Polsek Natar Polda Lampung, Beraksi di Kolam Pemancingan

Akibat kejadian tersebut korban WD mengalami luka berat pada bagian lengan kanan dengan 12 jahitan bagian luar dan juga jahitan bagian dalam, luka lebam sekitar tubuh, kemudian korban melapor ke Mapolsek Pekalongan.

Polsek Pekalongan yang menerima laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan, hingga pada Rabu (29/3/23) sekira pukul 01.30 Wib, Polisi berhasil menangkap 2 pelaku penganiayaan yaitu DS dan JY.

Dari penangkapan tersebut petugas menyita barang bukti berupa satu buah kaos lengan pendek warna hitam yang terkena noda darah, satu buah kaos warna biru dan satu senjata tajam jenis pisau.

Saat ini pelaku berada di Mapolres Lampung Timur guna penyelidikan lebih lanjut, dan tersangka dikenakan pasal 170 jo 351 KUHP pengeroyokan dan atau penganiayaan. (*)

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved