Berita Terkini Nasional

2 Selebgram Mahasiswa Ditangkap Polisi Gegara Endorse Situs Judi Online

Dua perempuan yang merupakan saudara kembar dan berprofesi sebagai selebgram jadi tersangka kasus endorse judi online.

Editor: Indra Simanjuntak
Tribunpadang.com
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan, saat memperlihatkan barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka selebgram yang merupakan saudari kembar, yang mempromosikan judi online, Selasa (28/3/2023). 

Tribunlampung.co.id, Sumatera Barat - Dua perempuan yang merupakan saudara kembar dan berprofesi sebagai selebgram jadi tersangka kasus endorse judi online.

Dua selebgram kasus endorse judi online berinisial RSL (24) dan MSL (24) berasal dari Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat.

Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Sumatera Barat, Kompol Purwanto mengatakan, kedua tersangka selebrgam mempromosikan judi online setiap hari lewat media sosial Instagram dan WhatsApp.

Keduanya mengambil keuntungan hingga jutaan rupiah.

Saat ditangkap tampak keduanya pasrah dengan tangan diborgol.

Baca juga: Argentina Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 setelah Indonesia Dibatalkan FIFA

Baca juga: Lia Ladysta eks Trio Macan Mantap Cerai, Tak Tahan Suami Judi Online

Saat dihadirkan dalam rilis di Polda Sumbar, keduanya tertunduk mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye.

Dilansir tayangan YouTube Kompas TV, dua selebgram ini merupakan mahasiswa.

RSL (24) dan MSL (24) disebut mempromosikan website  judi online di akun media sosial mereka selama tiga bulan.

Kini dua saudari kembar ini mendapat ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Kedua tersangka memilih Instagram untuk mempromosikan judi online ini karena sudah memiliki followers yang banyak, sehingga dinilai cepat untuk mempromosikan sebuah situs.

"Walaupun baru tiga bulan, tetapi penghasilannya sudah lumayan,"

"Pendapatan terakhir tersangka Rp1,2 juta rupiah. Dimana setiap bulannya semakin berkembang," ujar Kompol Purwanto.

Dimana tepatnya bulan pertama selebgram tersebut menghasilkan uang Rp750 ribu, bulan kedua Rp1 juta rupiah, dan bulan ketiga Rp1,2 juta rupiah.

Sementara keuntungan yang didapat dua selebgram ini teknisnya ketika ada yang melakukan klik ke situs judi online ini melalui akunnya.

Diketahui Subdit V Ditreskrimsus Polda Sumbar mengamankan keduanya di rumah kos-kosan di Jalan By Pass Nomor 1 Manggis Ganting, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi, Senin (20/3/2023).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved