Berita Lampung

Daftar Keringanan Pajak Kendaraan di Lampung mulai 3 April 2023, Diskon hingga 70 Persen

Rincian keringanan pajak kendaraan bermotor dan pembebasan BBNKB atau bea balik nama kendaraan bermotor bagi warga Lampung.

Setyo Adi/Otomania
ILUSTRASI Masyarakat yang antre di Samsat. Berikut adalah rincian keringanan pajak kendaraan bermotor dan pembebasan BBNKB atau bea balik nama kendaraan bermotor bagi warga Lampung atau biasa dikenal dengan pemutihan kendaraan. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pemprov Lampung telah mengeluarkan pergub tentang keringanan pajak kendaraan bermotor yang dimulai pada 3 April 2023 hingga September 2023.

Bapenda Pemprov Lampung juga memberikan pembebasan BBNKB bea balik nama kendaraan, yakni untuk kendaraan kedua yang sudah dijual.

Berikut adalah rincian keringanan pajak kendaraan bermotor dan pembebasan BBNKB atau bea balik nama kendaraan bermotor bagi warga Lampung atau biasa dikenal dengan pemutihan kendaraan.

1. Bukan penghapusan pajak, tapi keringanan pajak 

Kepala Bapenda Pemprov Lampung Adi Erlansyah menjelaskan, untuk program pemutihan kendaraan bermotor tahun 2023 ini, Pemprov Lampung bukan menghapus sama sekali tunggakan pajak kendaraan. 

Pj Bupati Pringsewu ini mengatakan, wajib pajak yang ikut keringanan ini wajib membayar pajak full untuk dua tahun tunggakan, dan satu tahun berjalan. Sedangkan sisanya berupa keringanan denda pajak.

"Kami tidak ingin program seperti ini menjadi kontraproduktif membuat orang tidak patuh pajak," kata dia.

2. Penghapusan denda tunggakan pokok pajak

Bapenda Pemprov Lampung memberikan keringanan berupa penghapusan denda tunggakan pajak, yakni untuk tunggakan pokok pajak tahun ketiga, tahun keempat, tahun kelima hingga ke tahun belakang. 

"Jadi wajib pajak harus bayar pokok pajak dua tahun tertunda dan tahun berjalan, lalu sisanya ke belakang selama tahun ketiga, keempat, dan kelima diberikan keringanan untuk pokok pajaknya," kata Adi.

3. Pengurangan denda disesuaikan dengan kelas kendaraan

Program keringanan PKB dan BBNKB disesuaikan berdasarkan kelas dan kelompok kendaraan, dengan rincian sebagai berikut:

Sepeda motor

- Kendaraan sampai dengan 150 cc, keringanan pajak 70 persen.

- Kendaraan lebih dari 151 cc s/d 200 cc, keringanan pajak 60 persen.

- Kendaraan lebih 201 cc  ke atas diberikan keringanan pajak 50 persen.

Mobil kecil

- Untuk mobil jenis sedan, jeep, minibus, pickup, blindvan, double cabin, pickup box sampai dengan 1.500 cc akan diberikan keringanan 70 persen.

- Kendaraan lebih dari 1.501 cc sampai dengan 2.000 cc, keringanan 60 persen.

- Kendaraan 2.001 cc lebih, keringanan 50 persen.

Mobil sedang

- Untuk mobils jenis microbus, light truck  dengan kapasitas 3.500 cc akan mendapatkan keringanan 70 persen.

- Kendaraan lebih dari 3.501 cc sampai dengan 4.000 cc akan mendapatkan keringanan 60 persen.

- Kendaraan lebih 4.001 cc lebih akan mendapatkan keringanan 50 persen.

Mobil besar

- Kendaraan besar seperti truck dan bus dengan kapasitas 6.500 cc mendapatkan keringanan 70 persen.

- Kendaraan 6.501-7.500 cc akan mendapatkan keringanan 60 persen.

- Kendaraan lebih dari 7.501 cc akan mendapatkan keringanan 50 persen.

4. Tidak berlaku untuk kendaraan dinas pemerintah 

Besaran keringan denda pokok pajak dibagi berdasarkan kelas kendaraan dan tidak berlaku untuk kendaraan dinas milik pemerintah.

"Jadi kendaraan dinas tidak boleh ikut program keringanan ini," kata Adi.

5. Pemilik kendaraan bisa bayar online atau lewat Samsat

Pelaksanaan program pengurangan denda pajak kendaraan ini di Bandar Lampung diberlakukan secara online, sedangkan di daerah lain bisa langsung datang ke Samsat.

"Nanti akan ada crisis center termasuk masyarakat yang tidak bisa bayar online bisa langsung datang ke Samsat, jadi nanti bisa memilih hari apa wajib pajak ini mau datang," kata Adi.

Wajib pajak bisa memanfaatkan ke Samsat induk, Samsat Pembantu, Samsat Keliling (samling), Samsat Mall, Samsat Desa, Signal, e-Salam melalui Bank Lampung.

Bagi pemilik kendaraan yang hendak melakukan perpanjangan STNK dan balik nama kendaraan harus datang ke Samsat Induk di setiap daerah kabupaten/kota.

6. Berlaku 6 bulan hingga September 2023

Bapenda Pemprov Lampung memberikan keringanan pajak atau dikenal pemutihan kendaraan bermotor berlangsung 3 April hingga September 2023.

Adi Erlansyah mengatakan, keringanan atau pemutihan pajak bermotor tersebut sampai dengan enam bulan ke depan.

Bapenda Pemprov Lampung menyebutkan, keringanan pajak kendaraan bermotor tertuang di dalam Pergub Nomor 6 Tahun 2023, tentang keringanan pajak kendaraan bermotor dan BBNKB Tahun 2023.

Adi Erlansyah berharap program ini dimanfaatkan sebaiknya oleh masyarakat.

"Karena kendaraan lima tahun setelah STNK mati dan dua tahun tidak diperpanjang, maka registrasi kendaraan akan dihapuskan jadi program ini bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya," kata Adi.

Dalam sehari, Samsat Induk Rajabasa akan dibuka tiga sesi sehingga menjadi 150 orang wajib pajak dalam seharinya ditunggu untuk bayar pajak.

"Kalau target kami tidak bisa menentukan, dan kami berupaya semaksimal mungkin agar masyarakat Lampung bisa bayar pajak," kata dia.

"Jadi masyarakat yang selama ini tidak peduli dengan surat kendaraan dan sekarang bisa dimanfaatkan secara maksimal," beber Adi.

Pemutihan pajak dilakukan untuk membebaskan kendaraan warga Provinsi Lampung dari kebijakan penghapusan data kendaraan. 

Hal itu seperti diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 74, yakni terkait penghapusan data kendaraan yang akan diterapkan pada tahun ini.

Dalam beleid undang-undang tersebut, penghapusan data kendaraan akan dilakukan jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang kendaraan bermotornya.

Adapun tidak dilakukannya registrasi ulang data kendaraan bermotor itu terhitung setelah dua tahun usai masa berlaku STNK habis.

Adi Erlansyah mengimbau, agar masyarakat dapat memanfaatkan pelayanan atas insentif fiskal itu.

Karena kebijakan serupa sempat hadir pada 2021, namun Pemprov Lampung mengklaim saat itu program pemutihan pajak kendaraan bermotor belum optimal.

Hal itu karena rendahnya partisipasi masyarakat yang dimungkinkan juga karena pembatasan kegiatan akibat pandemi Covid-19.

Saat itu, program ini berlangsung dari 1 April 2021 hingga 30 September 2021.

Dalam waktu tersebut, Bapenda Provinsi Lampung mencatat mendapatkan pendapatan sekitar Rp 218 miliar.

(Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved