Berita Lampung

Amankan 48 Pendemo Tolak UU Cipta Kerja, Polresta Bandar Lampung Temukan Batu Hingga Bensin

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa batu, pecahan kaca neon, hingga bensin saat unjuk rasa menolak pengesahan UU Cipta Kerja

Penulis: Hurri Agusto | Editor: soni
Tribun Lampung/ Hurri Agusto
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra saat konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Jumat (31/3/2023).   

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa batu, pecahan kaca neon, hingga bensin saat unjuk rasa menolak pengesahan Undang Undang Cipta di DPRD Lampung pada Kamis, (30/3/2023) sore.

Diketahui, aksi unjuk rasa yang diinisiasi Aliansi Lampung Memanggil tersebut diduga telah disusupi oleh kelompok anarkis sehingga menimbulkan kericuhan.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra, mewakili Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, mengatakan pihaknya telah mengamankan 48 orang dalam peristiwa ricuh unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja tersebut.

"Kita mengamankan 48 orang dalam kegiatan demostrasi kemarin, ujar Kompol Dennis saat Konferensi Pers, Jumat (31/3/2023) sore.

"Adapun pendemo yang kami amankan ini terdiri dari 46 orang mahasiswa 2 orang masyarakat," imbuhnya.

Menurut Dennis, 48 orang tersebut diamankan lantaran adanya peristiwa anarkis.

Pasalnya, tindakan mereka telah mengarah pada peristiwa pidana yaitu pengerusakan dan penghasutan.

Baca juga: Polresta Balam Polda Lampung Dalami Peran 2 Warga yang Nyusup Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja

Sehingga kata dia, petugas bertindak tegas terukur, untuk mengamankan pihak yang diduga melakukan perbuatan mengarah ke tindak pidana.

Terhadap dua orang yang bukan berasal dari elemen mahasiswa, Dennis mengatakan bahwa pihaknya masih terus mendalami terkait peran dari 2 orang pendemo tersebut.

"Ini masih kita dalami, peran meraka seperti apa, kegiatan apa mereka, sehingga kita perlu dalami lagi," ungkap Kompol Dennis.

Dennis melanjutkan, di lokasi kericuhan dan dari hasil olah tempat kejadian perkara, pihaknha juga mendapati beberapa kerusakan.

"Sejumlah pengrusakan yang dilakukan diantaranya di Gapura pintu masuk kantor DPRD Provinsi Lampung, kemudian neon box, lampu merah, Pos Polisi dan kawat kawat barier Kepolisian," jelas Dennis.

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara kata Dennis, petugas mendapatkan barang bukti yang dimana barang barang tersebut dapat membahayakan.

Sejumlah barang bukti tersebut digunakan untuk melawan petugas serta membahayakan masyarakat di lokasi terjadinya kericuhan aksi unjuk rasa tersebut.

"Dari hasil olah TKP, kita mendapati sejumlah barang bukti seperti Batu, ban, lampu neon, serta bensin," kata Dennis.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved