Berita Lampung

Amankan 48 Pendemo Tolak UU Cipta Kerja, Polresta Bandar Lampung Temukan Batu Hingga Bensin

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa batu, pecahan kaca neon, hingga bensin saat unjuk rasa menolak pengesahan UU Cipta Kerja

Penulis: Hurri Agusto | Editor: soni
Tribun Lampung/ Hurri Agusto
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra saat konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Jumat (31/3/2023).   

"Neon neon ini dibongkar dari neon box Gapura (Pintu Selamat Datang) kemudian digunakan untuk melawan petugas dengan melempar," imbuh Kompol Dennis.

Lebih lanjut, Dennis menjelaskan bahwa sebanyak 48 orang yang telah diamankan masih berstatus saksi.

"Ke depan kasus tersebut akan terus berjalan untuk memberikan bukti secara subjektif dan objektif terkait hal pidana yang terjadi," ungkap Kompol Dennis.

Kompol Denis mengatakan, pihaknya masih terus melakukan penyelidikan terkait peristiwa agar tidak terjadi lagi pengerusakan aset negara dan korban korban lainnya.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis menambahkan bahwa terhadap ke 48 orang yang diamankan pasca kericuhan unjuk rasa tersebut, saat ini ke 48 orang telah dipulangkan.

"saat ini sudah kita kembalikan ke fakultasnya masing masing, kita sudah identifikasi, datanya sudah kita pegang,"

"Ketika butuhkan untuk penyelidikan, maka kita akan lakukan panggilan terhadap para terduga yang kita amankan kemarin," ungkap Kompol Dennis.

( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )

 

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved