Berita Lampung

Berawal Mau Utang Uang untuk Beli Kuota, Anak di Bawah Umur di Tanggamus Jadi Korban Asusila 3 Pria

Tiga pria asal Kecamatan Cukuh Balak, Tanggamus, Lampung, diamankan Polres Tanggamus karena karena melakukan tindak asusila pada anak di bawah umur. 

Penulis: Dickey Ariftia Abdi | Editor: Teguh Prasetyo
Dok Humas Polres Tanggamus
Ketiga pelaku tindakan asusila kepada anak di bawah umur yang sedang diperiksa Unit PPA Satreskrim Polres Tanggamus, Sabtu (1/4/2023).    

Tribunlampung.co.id, Tanggamus - Tiga pria asal Kecamatan Cukuh Balak, Tanggamus, Lampung, diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Tanggamus dan Tekab 308 Polres Tanggamus, Polda Lampung, karena melakukan tindak asusila pada anak di bawah umur. 

Ketiga pria pelaku tindak asusila anak di bawah umur tersebut berinisial KH (35), MR (34), dan MS (30). 

Kasatreskrim Polres Tanggamus Polda Lampung Iptu Hendra Safuan mengatakan, ketiga pelaku diamankan berdasarkan penyelidikan yang dikuatkan sejumlah alat bukti. 

"Berdasarkan hal itu, selanjutnya tersangka berhasil ditangkap pada Kamis 30 Maret 2023, pukul 17.00 WIB," kata Iptu Hendra Safuan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, Sabtu (1/4/2023). 

Iptu Hendra mengatakan, sebelum melakukan tindak asusila, pelaku sering melakukan komunikasi intens dengan korbannya. 

Baca juga: Siswi SMP di Lampung Utara 2 Kali Jadi Korban Tindak Asusila: Saya Dijebak

Para pelaku berkomunikasi dengan korban berinisial AN (16) melalui media sosial. 

Bahkan tindak asusila yang dilakukan oleh pelaku kepada korbannya yang masih di bawah umur itu sudah dilakukan lebih dari satu kali. 

Iptu Hendra menjelaskan, pristiwa tersebut pertama kali diketahui oleh orangtua korban berinisial MU (43). 

Orangtua korban mengetahui hal itu setelah melihat sebuah pesan chatting yang berisi ajakan untuk berhubungan badan dengan sang anak

Pesan itu datang dari ketiga pelaku dan membuat orangtua korban menjadi geram sehingga melaporkan ke pihak yang berwajib.

Tak berhenti di sana, orangtua korban juga menanyakan kepada korban untuk memastikannya.

Kemudian korban membenarkan telah melakukan hal tersebut dengan tiga pelaku lainnya. 

"Atas pengakuan tersebut, sang ayah melaporkan perkara tersebut ke Polres Tanggamus untuk ditindaklanjuti," kata Hendra. 

Menurut Iptu Hendra, modus operandi yang dilakukan oleh tiga pelaku ini dengan melakukan bujuk rayu kepada korbannya. 

Ketiga pelaku mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang sehingga terjadilah tindak asusila kepada korban. 

"Awalnya melalui chat, kemudian terjadi tindak asusila dengan TKP dapur rumah korban," katanya. 

Baca juga: Alami Trauma Berat, Pemkab Pringsewu Janji Beri Pendampingan Dua Anak Korban Asusila Ayah Kandung

Menurut keterangan sementara dari pelaku, tindak asusila itu dilakukan sekitar bulan Oktober 2022 lalu. 

"Keterangan sementara dilakukan para pelaku sekitar bulan Oktober 2022, yakni MS sebanyak 2 kali, KH sebanyak 2 kali, dan MR sebanyak 1 kali," kata dia. 

Saat ini pelaku dan juga barang bukti diamankan di Mapolres Tanggamus Polda Lampung

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat pasal Pasal 76D Jo Pasal 81 UU RI No.17  tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU  No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun kurungan penjara. 

Menurut keterangan pelaku KH, perbuatan bermula dari chat korban yang hendak meminjam uang untuk membeli kuota. 

Dari chat tersebut terjadilah obrolan-obrolan yang menjurus kepada tindakan asusila

"Iya saya dua kali di dapur rumah korban. Saya kasih uang Rp100 ribu yang pertama dan yang kedua belum ngasih," kata KH. 

Dua pelaku lainnya MS dan MR juga mengakui hal serupa yakni komunikasi melalui chat dan melakukan perbuatan di dapur rumah korban dengan iming-iming uang. 

(Tribunlampung.co.id/Dickey Ariftia Abdi)

 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved