Berita Terkini Nasional

Kronologi Petugas AVSEC Bandara Dipecat Gegara Jemput Bahar Smith

Angkasa Pura II selaku pengelola Bandara Soekarno Hatta langsung merespon viralnya video 3 petugas AVSEC yang jemput hingga cium tangan Bahar Smith.

Twitter @Gun_Romli
Pihak Angkasa Pura II selaku pengelola Bandara Soekarno Hatta langsung mengeluarkan statemen atas viralnya video 3 petugas AVSEC yang jemput hingga cium tangan Bahar bin Smith. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Pihak Angkasa Pura II selaku pengelola Bandara Soekarno Hatta langsung mengeluarkan statemen atas viralnya video 3 petugas AVSEC yang jemput hingga cium tangan Bahar bin Smith.

Imbas perlakuan terhadap Bahar bin Smith yang baru saja turun dari pesawat di Bandara Soekarno Hatta, 3 orang petugas AVSEC bandara terkena pemecatan.

Ketiga petugas AVSEC tersebut melakukan hal yang dianggap sebagai pelanggaran berat, saat Bahar bin Smith tiba.

Diketahui, baru-baru ini viral di media sosial petugas AVSEC Bandara Soekarno Hatta cium tangan Bahar Bin Smith sampai membungkukkan badan, saat turun dari pesawat.

Dikutip dari Wartakota, SM of Branch Communications and Legal Bandara Soekarno-Hatta M Holik Muardi mengatakan, setiap aviation security harus selalu mematuhi Prosedur Operasi Standar (Standard Operating Procedure/SOP).

Baca juga: Nasib Petugas AVSEC Seusai Cium Tangan Bahar Smith, Masuk Pelanggaran Berat

Petugas harus memastikan keamanan dan keselamatan penerbangan dengan menjalankan pemeriksaan terhadap barang dan orang.

Lebih lanjut, kata dia, AP II telah mengetahui ketiga petugas yang viral cium tangan Bahar Smith tersebut.

Ketiganya merupakan AVSEC non-organik yang telah melakukan pelanggaran SOP serta tindakan indisipliner saat bertugas di Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat, 31 Maret 2023.

"Ketiga AVSEC melakukan pelanggaran berat, yakni meninggalkan area kerja tanpa melapor ke atasan langsung."

"Lalu melakukan penjemputan dan pendampingan terhadap penumpang, di mana ini bukan SOP dari AVSEC," kata Holik Muardi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (31/3/2023).

Tindakan yang dilakukan petugas AVSEC merupakan pelanggaran SOP berat dan sangat tidak dibenarkan karena dapat menimbulkan dampak terkait aspek keamanan yang tidak diinginkan.

Atas pelanggaran tersebut, diambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi terberat sesuai perjanjian kerja kepada ketiga AVSEC tersebut.

Sanksi berat yang dimaksud adalah pemberhentian.

Selain @GunRomli, video viral tersebut juga diunggah oleh Denny Siregar.

Melalui akun instagramnya, Denny Siregar meminta tanggapan Angkasa Pura II.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved