Berita Lampung

Polisi Bakal Autopsi Ulang Jenazah Istri yang Tewas Diracun Suami Gegara Mau Nikahi Adik Ipar

Satreskrim Polres Tulangbawang, Polda Lampung berencana lakukan ekshumasi atau autopsi ulang jenazah istri yang tewas dengan racun putas oleh suaminya

Penulis: Candra Wijaya | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Candra Wijaya
Kasat Reskrim Polres Tulangbawang AKP Wido Dwi Arifiya Zaen 

Tribunlampung.co.id, Tulangbawang - Satreskrim Polres Tulangbawang, Polda Lampung berencana lakukan ekshumasi atau autopsi ulang jenazah istri yang tewas dengan racun putas oleh suaminya di di Kecamatan Rawa Jitu Timur.

Diketahui, BP (28), seorang suami di Kampung Bumi Dipasena Sejahtera, Rawa Jitu Timur, Tulangbawang, Lampung ditangkap polisi setelah tega membunuh sang istri dengan menggunakan racun putas.

Motif keji suami di Tulangbawang Lampung habisi sang istri dengan racun akhirnya terungkap.

Ekshumasi atau autopsi ulang dilakukan kepada jenazah korban kasus pembunuhan berencana akan dilakukan pada minggu yang akan datang.

Namun, pihaknya akan lebih dahulu melakukan koordinasi dengan Bid Dokkes Polda Lampung.

Baca juga: Hamili Adik Ipar Diminta Tanggung Jawab, Suami di Tulangbawang Tega Racuni Istri

"Saat ini kami akan berkoordinasi dengan Bid Dokkes Polda Lampung terkait rencana ekshumasi dalam kasus pembunuhan berencana ini," jelas Kasat Reskrim Polres Tulangbawang, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, usai konferensi pers Jumat (31/3/2023) lalu.

Menurutnya, autopsi ulang perlu dilakukan guna lebih memastikan lagi penyebab utama korban meninggal dunia.

Sehingga semakin membuat terang perkara pembunuhan berencana yang dilakukan oleh seorang suami kepada istrinya.

Diberitakan sebelumnya, BP, suami keji di Tulangbawang Lampung mengaku motif asmara menjadi pemicu dirinya tega membunuh istrinya dengan cara berikan racun.

Istrinya disebut pelaku menjadi penghalang baginya untuk menikahi adik kandung korban yang berinisial A (17) dan masih berstatus pelajar.

Sebelum menikahi korban, ternyata BP sempat menjalin asmara dengan adik iparnya itu.

Bahkan, pengakuan pelaku sudah melakukan hubungan layaknya suami istri.

Hingga akhirnya, Kamis (23/2/2023), adik iparnya memberi tahu kepada pelaku jika dirinya sudah hamil satu bulan.

"Pengakuan pelaku, adik iparnya ini minta pertanggung jawaban dari BP," 

"Korban dan pelaku saat sudah memiliki dua orang anak," beber Kapolres Tulangbawang, AKBP Jibrael Bata Awi, Jumat (31/3/2023).

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved