Polres Tulang Bawang
Polres Tulang Bawang Polda Lampung Akan Lakukan Ekshumasi Kasus Pembunuhan Berencana
Polres Tulang Bawang, Polda Lampung rencananya akan melakukan ekshumasi dalam kasus pembunuhan berencana oleh suami ke istrinya di Rawa Jitu Timur.
Tribunlampung.co.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung rencananya akan melakukan ekshumasi dalam kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh seorang suami kepada istrinya.
Rencana untuk melakukan ekshumasi tersebut disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, SIK, MH, usai menggelar konferensi pers hari Jumat (01/04/2023) siang, di Aula Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.
"Kami akan berkoordinasi dengan Bid Dokkes Polda Lampung terkait rencana ekshumasi dalam kasus pembunuhan berencana yang terjadi di Kampung Bumi Dipasena Sejahtera, Kecamatan Rawa Jitu Timur, Kabupaten Tulang Bawang, pada Kamis (16/03/2023), sekitar pukul 22.30 WIB," ucap AKP Wido mewakili Kepala Polres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK.
Lanjutnya, rencana ekshumasi tersebut akan dilakukan pada pekan depan.
Hal ini dilakukan untuk lebih memastikan lagi penyebab utama korban meninggal dunia.
Kasat Reskrim menerangkan, dalam kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh pelaku berinisial BP (28), berprofesi wiraswasta, kepada istrinya berinisial SI (30), berprofesi ibu rumah tangga (IRT).
Baca juga: Bantuan Kemanusiaan Untuk Negeri, Polres Lampung Tengah Polda Lampung Berbagi Sembako
Baca juga: Polres Tulangbawang Barat Polda Lampung Bagikan Sembako untuk Warga Tidak Mampu di Bulan Ramadan
Dalam kasus ini petugasnya telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti (BB).
"Adapun BB yang disita oleh petugas kami dalam kasus ini yakni dua unit handphone (HP), plastik warna hitam pembungkus paket, karton ukuran kecil untuk membungkus racun putas, plastik bening ukuran kecil yang berisi racun putas, gelas bening bermotif kembang, sendok makan stainless, termos warna pink, teko warna hijau, dan pakaian korban," terang perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.
Alumni Akpol 2013 ini menambahkan, setelah nantinya selesai dilakukan ekshumasi akan semakin membuat terang perkara pembunuhan berencana yang dilakukan oleh seorang suami kepada istrinya.
"Dari hasil pemeriksaan kepada pelaku, didapat keterangan bahwa pelaku membunuh korban dengan cara mencampurkan racun putas ke dalam air putih di dalam gelas, lalu diaduk dengan sendok, kemudian pelaku membangunkan korban yang sedang tertidur, dan memaksa korban meminum air yang sudah tercampur racun putas di dalam gelas yang dibawa oleh pelaku," imbuh AKP Wido.
Untuk diketahui, bahwa pernikahan antara pelaku dan korban saat ini telah dikarunia dua orang anak, yang semuanya berjenis kelamin perempuan.
(Tribunlampung.co.id)
Kapolda Lampung Cek Kelengkapan Gudang Logistik KPU Tulang Bawang |
![]() |
---|
Polsek Banjar Agung Polda Lampung Tangkap Maling Motor di Kampung Purwa Jaya |
![]() |
---|
Gasak Narkoba di Tri Mukti Jaya, Polres Tulang Bawang Tangkap Pria 41 Tahun |
![]() |
---|
Polres Tulangbawang Polda Lampung Gelar Latihan Pra Ops Mantap Praja Krakatau Jelang Pilkada |
![]() |
---|
Polres Tulang Bawang Polda Lampung Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Dente Teladas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.