Berita Terkini Nasional

68 Tas Mewah dan 29 Perhiasan Istri Rafael Alun Trisambodo Disita KPK

Selain menahan Rafael Alun Trisambodo, KPK juga menyita  barang milik Rafael Alun Trisambodo dan istri.

|
Editor: taryono
Tribunnews.com
Selain menahan Rafael Alun Trisambodo, KPK juga menyita  barang milik Rafael Alun Trisambodo dan istri. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - KPK resmi tahan Eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.

Selain menahan Rafael Alun Trisambodo, KPK juga menyita  barang milik Rafael Alun Trisambodo dan istri.

KPK akan menahan Rafael Alun untuk 20 hari ke depan.

Selain mengumumkan penahanan Rafael, KPK juga menampilkan barang bukti sitaan hasil penggeledahan yang dilakukan tim penyidik.

"Kami tunjukkan barang sitaan pada saat penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).

Baca juga: Rafael Alun Diperiksa KPK Sebagai Tersangka Dugaan Gratifikasi Hari Ini

Adapun barang milik Rafael dan istri yang disita KPK antara lain, 2 buah dompet, 1 ikat pinggang, 1 jam tangan, 68 buah tas, 29 perhiasan, serta sejumlah uang pecahan dolar AS, dolar Singapura, Euro dan rupiah.

Nampak tas-tas yang disita merupakan merek mewah seperti Louis Vuitton hingga Christian Dior.

"Ada dompet ada 2, ikat pinggang 1, jam tangan 1, tas 68, perhiasan 29, kemudian juga ada uang dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, Euro dan Rupiah," ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, Rafael Alun Trisambodo telah berstatus tersangka berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) per 27 Maret 2023.

Dia diduga menerima gratifikasi dari para wajib pajak melalui perusahaan konsultan perpajakan 2011-2023.

KPK sudah mengklarifikasi Rafael terkait harta kekayaan Rp56 miliar pada 1 Maret.

Harta kekayaan yang dilaporkan Rafael disebut tidak sesuai dengan profil.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga telah memblokir lebih dari 40 rekening Rafael dan keluarganya.

Nilai mutasi rekening selama periode 2019-2023 mencapai Rp500 miliar.

Selain itu, PPATK menemukan uang sekitar Rp37 miliar dalam bentuk pecahan dolar Amerika Serikat dalam safe deposit box di bank BUMN.

Terakhir lembaga antirasuah telah memeriksa Rafael dan istrinya Ernie Meike dalam proses penyelidikan pada Jumat (24/3/2023) lalu.

Baca juga: KPK Selidiki Harta Tak Wajar Pegawai Pajak AG, Dari Rp 134 Juta Jadi Rp 98 Miliar

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved