Polres Tulangbawang Barat

Dalam Sehari, Satresnarkoba Polres Tulangbawang Barat Polda Lampung Ungkap 3 Kasus Narkoba

Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang Barat, Polda Lampung, dalam sehari berhasil mengungkap tiga kasus narkoba.

zoom-inlihat foto Dalam Sehari, Satresnarkoba Polres Tulangbawang Barat Polda Lampung Ungkap 3 Kasus Narkoba
Istimewa
Empat pemilik barang haram dibekuk berikut barang bukti

Tribunlampung.co.id, Tulangbawang Barat -Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang Barat, Polda Lampung, dalam sehari berhasil mengungkap tiga kasus narkoba di wilayah hukumnya.

Kapolres Tulangbawang Barat, Polda Lampung, AKBP Ndaru Istimawan melalui Kasatresnarkoba Iptu Yopi Hariyadi menjelaskan, pengungkapan disertai penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat.

"Ada empat pelaku yang diamankan dalam tiga kasus tersebut, dimana tiga pelaku diantaranya saling berkaitan dan kerap bertransaksi narkotika," ungkapnya, Senin (3/4/2023).

Ketiga pelaku narkotika ini saling berkaitan dimana kasus kedua merupakan hasil pengembangan kasus pertama.

Yopi menjelaskan, kasus pertama pihaknya dini hari tadi sekira 00.10 WIB berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan sabu berinisial MD (34) di jalan poros Tiyuh Penumangan, Tulangbawang Tengah,  Tulangbawang Barat, bersama 1 paket ekstasi.

Baca juga: Perang Sarung dan Mercon, 6 ABG Diamankan Polsek Seputih Mataram Polda Lampung

Baca juga: Sempat Sembunyi, Pelaku Pembunuh Ipar Serahkan Diri ke Polres Lampura Polda Lampung

"Dari keterangan MD, dia mendapat barang haram tersebut dari FL (27), warga Tiyuh Penumangan Baru, Tulangbawang Tengah dan FL turut dibekuk," bebernya.

Sekira pukul 04.00 WIB berdasarkan pengakuan FL, udiamankan ES (28) di jalan poros Tiyuh Penumangan, Tulangbawang Tengah berikut barang bukti sebungkus plastik klip sedang yang di dalamnya terdapat 2 bungkus plastik klip kecil berisi sabu.

Lanjut Yopi, pada hari yang sama diamankan SR (37) dengan barang bukti serpihan Pil ekstasi yang disimpan dalam plastik klip putih.

"Saat ini keempat pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan ke Polres Tulangbawang untuk dilakukan pengembangan dan proses hukum," sambungnya.

Ke empat pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang- undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved