Polres Lampung Utara

Sempat Sembunyi, Pelaku Pembunuh Ipar Serahkan Diri ke Polres Lampura Polda Lampung

Pelaku pembunuhan di Desa Sinarjaya, Kecamatan Tanjung Raja, Lampung Utara menyerahkan diri ke jajaran Polda Lampung setelah sebelumnya sembunyi.

Tribunlampung.co.id / Deni Saputra
Ilustrasi pelaku pembunuhan menyerahkan diri 

Tribunlampung.co.id, Lampung Utara - Pelaku pembunuh ipar di Desa Sinarjaya, Kecamatan Tanjung Raja, Lampung Utara menyerahkan diri ke jajaran Polda Lampung setelah sebelumnya sempat sembunyi.

Kapolsek Tanjung Raja, Polres Lampung Utara, Polda Lampung, Iptu Syamsul Rizal mengatakan, pelaku Awal (45) itu sempat melarikan diri ke Banjit, Way Kanan setelah membunuh iparnya, Siswanto (35).

"Pelaku merupakan warga Desa Merambung, Tanjung Raja, Lampung Utara. Atas bujukan keluarga, akhirnya dia menyerahkan diri ke Polsek Banjit, Polres Way Kanan,” jelas Iptu Syamsul, Minggu (2/4/2023).

Pelaku lalu dibawa oleh anggota Polsek Tanjung Raja, Polres Lampung Utara untuk proses penanganan lebih lanjut.

Penemuan jasad Siswanto sendiri pertama kali ditemukan oleh Yansor. Ketika itu saksi selesai bertani dari atas gunung.

Baca juga: Polsek Batanghari Lamtim Polda Lampung Razia Warung Remang-Remang

Baca juga: Satlantas Polres Tulangbawang Polda Lampung Bakal Rutin Bagikan Sembako Selama Ramadan

Saat melintas di jalan itu dirinya melihat tubuh tergeletak di tengah jalan. Yansor mendekati tubuh yang berlumur darah hingga kemudian melaporkan penemuan itu ke aparat terkait.

Di TKP aparat kepolisian mendapati barang bukti berupa topi warna coklat, sarung pisau garpu, dan satu stel pakaian korban yang berlumur darah.

Kronologi pembunuhan terjadi pada Sabtu (1/4/2023).

KBO Satreskrim Polres Lampung Utara Iptu Joko Susilo membeberkan, kejadian berawal ketika korban lebih dahulu pergi ke kebun kopi yang letaknya sekitar 2 kilometer dari rumahnya.

Di tengah jalan, tetiba korban langsung mencekik leher tersangka lebih dahulu. Akan tetapi, peristiwa tersebut sempat terhenti kemudian kembali terjadi percekcokan antar ipar itu.

Di saat itulah, korban sempat mengeluarkan senjata tajam yang digunakan untuk menyerang tersangka.

Tersangka berusaha melakukan perlawanan, dengan berakhir korban terkapar bersimbah darah dan meninggal dunia di tempat.

“Tersangka juga lupa berapa kali melukai korban,” katanya.

Diduga pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh keinginan korban yang ingin membuka jalan melalui tanah milik tersangka.

Baca juga: Aksi Balap Liar Dibubarkan Polsek Jati Agung Polda Lampung, 3 Motor Disita

Akan tetapi, hal itu tidak ada kesepakatan dikarenakan sudah ada jalan.

Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. “Subsider pasal 351 KUHP,” jelasnya.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved