Polres Lampung Timur

Polsek Batanghari Lamtim Polda Lampung Angkut Ember dan Drum Penampung Tuak

Polsek Batanghari, Polres Lampung Timur,Polda Lampung, melakukan razia pada kawasan warung remang-remang di wilayah hukumnya.

|
Istimewa
Razia warung remang dan jual beli tuak 

Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Polsek Batanghari, Polres Lampung Timur,Polda Lampung, mengamankan barang bukti berupa ember dan drum yang digunakan untuk menampung minuman keras tradisional jenis tuak.

Ember dan drum tempat menampung tuak itu diamankan petugas Polsek Batanghari, Polres Lampung Timur, Polda Lampung, saat melakukan razia pada kawasan warung remang-remang di wilayah hukumnya.

"Razia yang kami lakukan untuk memberikan jaminan kenyamanan beribadah umat muslim," ungkap Kapolres Lampung Timur, Polda Lampung, AKBP M Rizal Muchtar melalui Kapolsek Batanghari Iptu Erson, Senin (3/4/2023).

Dia menjelaskan, razia dilaksanakan di beberapa desa yang disinyalir masih melakukan aktifitas menjual minuman keras tradisional jenis tuak dan tetap mengoperasionalkan warung remang-remang.

"Razia miras tradisional jenis tuak ini kita gelar di tiga desa yaitu Adiwarno, Rejoagung, dan Banarjoyo," bebernya.

Dari hasil razia tersebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa ember dan drum yang digunakan untuk menampung minuman keras tradisional jenis tuak.

Baca juga: Polres Lampung Tengah Polda Lampung Sisir Sejumlah Titik Rawan Pemalakan

Baca juga: Aksi Balap Liar Dibubarkan Polsek Jati Agung Polda Lampung, 3 Motor Disita

Selain itun turut diamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa beberapa speaker, amplifier, dan telepon genggam.

"Tidak hanya memberikan jaminan kenyamanan ibadah umat muslim pada bulan suci Ramadan, razia ini bertujuan untuk menekan serta mengantisipasi potensi terjadinya kenakalan remaja dan tindak kriminalitas lainnya," terang Erson.

(Tribunlampung.co.id)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved