Polres Lampung Utara

Sempat Buron, Spesialis Curat Ranmor Berhasil Diciduk Polres Lampung Utara

Polres Lampung Utara cokok pria 28 tahun pelaku utama curat mobil pick up setelah hampir sebulan buron.

Dokumentasi Polres Lampung Utara
TERTANGKAP - Polres Lampung Utara cokok pria 28 tahun pelaku utama curat mobil pick up setelah hampir sebulan buron. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Utara - Hampir sebulan buron, pria berinisial RP (28), pelaku utama pencurian mobil pick up, di Jalan Bumi Tinggi, Desa Talang Bojong Kecamatan Kotabumi, akhirnya berhasil diciduk polisi. 

Ia ditangkap aparat di wilayah Kelurahan Kotabumi Udik, Kecamatan Kotabumi, Minggu 20 Juli 2025 dalam operasi Tekab 308 Presisi Polres Lampung Utara

Kasatreskrim AKP Apfryyadi Pratama menjelaskan,  terungkapnya kasus tersebut berawal saat para pelaku menggasak mobil pick up merk Daihatsu tahun 2013 warna hitam no pol BE 9787 CK pada Senin 23 Juni 2025 dini hari. 

Pria yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap ini terpaksa dilumpuhkan setelah melakukan perlawanan dengan menggunakan pisau Garpu saat akan ditangkap.

"Saat akan ditangkap, pelaku melakukan perlawanan menggunakan pisau garpu, sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur, yang dalam hal ini adalah melumpuhkan pelaku," ujar AKP Apfryyadi, Senin (21/7/2025). 

Baca juga: Polwan Polresta Bandar Lampung Juara 3 Vocal Group HUT Bandar Lampung

Baca juga: Polres Tanggamus Polda Lampung Kumpulkan 103 Kantong Darah

Pihaknya sudah mengendus keberadaan pelaku sejak beberapa hari terakhir.

Penangkapan ini adalah bagian pengembangan penangkapan dua pelaku lainnya di jalan dekat jembatan ayun Desa Cempaka Kecamatan Sungkai Jaya pada 26 juni 2025.

Berdasarkan pengakuan RP kepada penyidik, mobil pick up curian dijual dengan harga Rp 9 juta.

Dari hasil penjualan itu, ia mengaku menerima bagian Rp 3 juta, sementara sisanya dibagikan kepada du rekannya yang telah di tangkap terlebih dahulu. 

"Peran RP mulai dari merusak kunci mobil dengan menggunakan kunci T, melarikan mobil, menjual mobil hasil kejahatan hingga ikut menikmati uang hasil menjual mobil," ungkap AKP Apfryyadil

Menurut Kasat Reskrim atas dugaan keterlibatannya, RP dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara.

"Pasal yang dikenakan, Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukumannya 7 tahun penjara" kata AKP Apfryyadil. 

Bersama tersangka Polisi mengamankan seperangkat kunci T lengkap, satu bilah pisau garpu dan (satu) unit mobil pick up merk daihatsu tahun 2013 warna hitam no.pol. BE 9787 CK berikut dengan STNK dan BPKB-nya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved