Berita Terkini Artis

Medina Zein Divonis 2 Tahun Penjara dalam Kasus Tas Hermes Palsu 

Selebgram Medina Zein divonis dua tahun penjara dalam kasus tas Hermes palsu. Sidang digelar di PN Surabaya

Tayang:
Editor: taryono
TRIBUNNEWS.COM/Fauzi Nur Alamsyah
Terdakwa Medina Zein saat menjalani sidang tuntutan kasus dugaan pengancaman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/9/2022). Selebgram Medina Zein divonis dua tahun penjara dalam kasus tas Hermes palsu. Sidang digelar di PN Surabaya. 

Tribunlampung.co.id - Selebgram Medina Zein alias Medina Susani divonis dua tahun penjara dalam kasus tas Hermes palsu.

Putusan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (4/4/2023).

Vonis tersebut diberikan setelah Medina Zein terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan menjual 9 buah tas Hermes palsu terhadap Uci Flowdea.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun," ujar Hakim Ketua Gde Agung Pranata saat membacakan amar putusan di PN Surabaya, Selasa (4/4/2023).

Diketahui, vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya JPU meninginkan Medina Zein dihukum pidana selama 2 tahun 8 bulan serta denda Rp 1 miliar. 

Baca juga: Adu Akting dengan Aliando Syarief, Aura Amanda Manopo Disebut Berbeda

Medina Zein dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo, Pasal 9 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. 

Hal yang membuat Hakim menjatuhkan vonis ringan ialah Medina merupakan seorang ibu dari dua  anak. Medina penderita bipolar. Sehingga memerlukan perawatan.

Sedangkan, hal memberatkan yakni perbuatan Medina menimbulkan kerugian material bagi korban. 

Lalu kasus ini dianggap merusak reputasi Hermes secara internasional.

"Juga Terdakwa sudah pernah Dihukum," sambung Hakim Ketua Gde Agung Pranata.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Dikonfirmasi selepas sidang putusan, korban penipuan tas Hermes palsu, Uci Flowdea langsung angkat bicara. Menurutnya, ia menerima putusan dari hakim.

"Mungkin kan sudah dipertimbangkan oleh hakim, tuntutannya kan UU Konsumen, ya sudah, itu mungkin yang terbaik. Masalah puas tidak puas itu kan tergantung ya, kalau hakim sudah punya putusan seperti itu ya hanya bisa mengikuti," kata Uci.

Sementara, Ketua Tim Penasihat Hukum Medina Zein, yakni Sutomo mengaku pikir-pikir dengan putusan hakim.

Menurutnya, korban dan ahli dari Hermes tak mengirimkan fisik tas langsung untuk dikroscek ke Paris, Prancis. Melainkan, hanya dokumentasi saja.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved