Polres Lampung Tengah

Jajaran Polda Lampung Amankan Pemalak Sopir Truk yang Beraksi di Simpang Tiga Terbanggi Besar

Jajaran Polda Lampung mengamankan pemalak yang kerap beraksi di simpang tiga Terbanggi Besar, Lampung Tengah.

Istimewa
Jajaran Polres Lampung Tengah bekuk pemalak selang beberapa menit usai melancarkan aksi 

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Jajaran Polda Lampung mengamankan pemalak yang kerap beraksi di simpang tiga Terbanggi Besar, Lampung Tengah.

Pemalak tersebut diringkus usai Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, mendapatkan aduan dari pengemudi truk yang kena palak saat melintas di jalur tersebut.

"Pada saat itu pelapor sedang melintas di simpang tiga Terbanggi Besar, tiba-tiba dihadang oleh beberapa orang di pinggir jalan," jelas Kasatreskrim AKP Edi Qorinas, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Minggu (9/4/2023).

Pelaku pemalakan merupakan warga Kampung Terbanggi Besar.

Sementara pelapornya alias korbannya adalah Sukardi (45) warga Sepancar Lawang Kulon, Baturaja, OKU, Sumatera Selatan.

Baca juga: Polres Lampung Utara Polda Lampung Berbagi Berkah Ramadhan

Baca juga: Polsek Bangun Rejo Polda Lampung Salurkan Bansos ke Warga Membutuhkan

Tak butuh waktu lama, hanya dalam hitungan menit pelaku pemerasan sopir truk berinisial JS (24) itu berhasil diamankan.

"Preman ini diringkus Tekab 308 Presisi jajaran Polres Lampung Tengah Sabtu (8/4/2023) ) kemarin sekira pukul 05.30 WIB," ungkapnya.

Saat beraksi, para pelaku meminta sejumlah uang kepada korban.

"Namun, karena sopir truk tersebut tindak memberi para pelaku uang, kemudian mereka mengancam akan memecahkan kaca mobil yang dikendarai korban," tambahnya.

Karena takut diancam oleh para pelaku, lalu korban memberikan uang rokok dan melanjutkan perjalanan meninggalkan lokasi tersebut.

Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polres Lampung Tengah.

Mendapat laporan dari korban, Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah yang sedang menggelar patroli hunting cipta kondisi di sepanjang Jalan Lintas Tengah Sumatera langsung memburu para pelaku.

"Pelaku JS dan barang bukti berhasil diamankan di Mapolres Lampung Tengah untuk pengembangan lebih lanjut," ujarnya.

Pelaku dijerat Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, ancaman hukuman 7 tahun penjara atau lebih.

Baca juga: Polsek Seputih Banyak Polda Lampung Tangkap 2 Pemuda Bawa Sabu

Dalam hal ini, Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas mengimbau seluruh elemen masyarakat yang melihat, mendengar atau bahkan menjadi korban kejahatan segera melapor ke polisi terdekat agar bisa cepat ditangani.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved