Polres Lampung Tengah
Jajaran Polda Lampung Amankan Pemalak Sopir Truk yang Beraksi di Simpang Tiga Terbanggi Besar
Jajaran Polda Lampung mengamankan pemalak yang kerap beraksi di simpang tiga Terbanggi Besar, Lampung Tengah.
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Endra Zulkarnain
Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Jajaran Polda Lampung mengamankan pemalak yang kerap beraksi di simpang tiga Terbanggi Besar, Lampung Tengah.
Pemalak tersebut diringkus usai Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, mendapatkan aduan dari pengemudi truk yang kena palak saat melintas di jalur tersebut.
"Pada saat itu pelapor sedang melintas di simpang tiga Terbanggi Besar, tiba-tiba dihadang oleh beberapa orang di pinggir jalan," jelas Kasatreskrim AKP Edi Qorinas, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Minggu (9/4/2023).
Pelaku pemalakan merupakan warga Kampung Terbanggi Besar.
Sementara pelapornya alias korbannya adalah Sukardi (45) warga Sepancar Lawang Kulon, Baturaja, OKU, Sumatera Selatan.
Baca juga: Polres Lampung Utara Polda Lampung Berbagi Berkah Ramadhan
Baca juga: Polsek Bangun Rejo Polda Lampung Salurkan Bansos ke Warga Membutuhkan
Tak butuh waktu lama, hanya dalam hitungan menit pelaku pemerasan sopir truk berinisial JS (24) itu berhasil diamankan.
"Preman ini diringkus Tekab 308 Presisi jajaran Polres Lampung Tengah Sabtu (8/4/2023) ) kemarin sekira pukul 05.30 WIB," ungkapnya.
Saat beraksi, para pelaku meminta sejumlah uang kepada korban.
"Namun, karena sopir truk tersebut tindak memberi para pelaku uang, kemudian mereka mengancam akan memecahkan kaca mobil yang dikendarai korban," tambahnya.
Karena takut diancam oleh para pelaku, lalu korban memberikan uang rokok dan melanjutkan perjalanan meninggalkan lokasi tersebut.
Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polres Lampung Tengah.
Mendapat laporan dari korban, Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah yang sedang menggelar patroli hunting cipta kondisi di sepanjang Jalan Lintas Tengah Sumatera langsung memburu para pelaku.
"Pelaku JS dan barang bukti berhasil diamankan di Mapolres Lampung Tengah untuk pengembangan lebih lanjut," ujarnya.
Pelaku dijerat Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, ancaman hukuman 7 tahun penjara atau lebih.
Baca juga: Polsek Seputih Banyak Polda Lampung Tangkap 2 Pemuda Bawa Sabu
Dalam hal ini, Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas mengimbau seluruh elemen masyarakat yang melihat, mendengar atau bahkan menjadi korban kejahatan segera melapor ke polisi terdekat agar bisa cepat ditangani.
Kapolsek Seputih Banyak Bantu Warga Kurang Mampu di Kampung Sri Budaya |
![]() |
---|
Polres Lampung Tengah Intensifkan Patroli di Jam Rawan Cegah Aksi Kejahatan |
![]() |
---|
Bersama FKUB, Polres Lampung Tengah dan Pemkab Komitmen Jaga Persatuan |
![]() |
---|
Ciptakan Rasa Aman, Polsek Seputih Raman Patroli Dialogis di Pasar Malam |
![]() |
---|
Kapolsek Seputih Banyak Naik Motor Salurkan Sembako ke Warga Sri Budaya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.