Polres Lampung Timur

Dibekuk Polres Lamtim Polda Lampung, 3 Remaja Pelaku Curat Bakal Merayakan Lebaran Penjara

3 remaja di Lampung Timur bakal merayakan Lebaran Idul Fitri di penjara usai diringkus jajaran Polda Lampung atas kasus curas.

Dok Polsek Palas
Ilustrasi pelaku curas usia belasan tahun yang diciduk jajaran Polres Lampung Timur 

Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Tiga remaja di Lampung Timur bakal merayakan Lebaran Idul Fitri di penjara usai diringkus jajaran Polda Lampung atas kasus curas.

Satreskrim Polres Lampung Timur, Polda Lampung, menangkap 3 remaja berinisial IW (19), YY (15) dan RD (17) yang merupakan warga Kecamatan Sekampung Udik.

"Para tersangka yang masih berusia belasan tahun itu melakukan curas terhadap RZ (14), warga Kecamatan Sekampung Udik, pada Februari lalu," jelas Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kasatreskrim Iptu Johanes EP Sihombing, pada Rabu (12/4/2023).

Aksi curas dilakukan di Areal Perladangan Desa Bauh Gunung Sari, Kecamatan Sekampung Udik.

"Peristiwa kejahatan dilakukan para tersangka dengan menghadang kemudian menganiaya korban, dan merampas 2 telepon genggam beserta uang tunai, dengan nilai kerugian mencapai Rp 3,8 juta," urainya.

Baca juga: Polresta Bandar Lampung Polda Lampung Tangkap Komplotan Pencuri Spesialis Pecah Kaca Mobil

Baca juga: Polsek Bumi Agung Polda Lampung Bekuk Pelaku Curat HP Oppo di Purwa Agung

Setelah dilakukan proses penyelidikan, Tim Gabungan Satuan Reskrim Polres Lampung Timur dan Polsek Labuhan Maringgai berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk para tersangka tanpa perlawanan.

"Para tersangka kini tengah menjalani proses hukuman di Mapolres Lampung Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatan jahatnya," tandasnya.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved