Polres Lampung Tengah
Polres Lampung Tengah Polda Lampung Bekuk Pengedar Sekaligus Pemakai Sabu di Selagai Lingga
Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, membekuk pengedar sekaligus pemakai sabu
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Endra Zulkarnain
Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Satresnarkoba Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, kembali meringkus seorang pria yang diduga sebagai pemakai sekaligus pengedar sabu , Selasa (11/4/2023) dini hari sekira pukul 01.00 WIB.
Pengedar dan pemakai sabu yang dibekuk Satresnarkoba Polres Lampung Tengah, Polda Lampung itu berinisial SH alias Said (37) merupakan warga Kampung Gedung Harta, Kecamatan Selagai Lingga, Lampung Tengah.
"Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 bungkus klip bening ukuran sedang berisi sabu sisa pakai seberat 0,61 gram," jelas Kasat Reserse Narkoba AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Rabu (12/4/2023).
Bb lainnya yaitu 1 buah kaca pirek, 1 buah alat hisap bong , 1 bundel klip bening dan 1 timbangan warna hitam.
AKP Yofi mengatakan, ditangkapnya SH berawal dari informasi masyarakat yang resah terkait adanya peredaran narkoba diwilayah Selagai Lingga, Lampung Tengah.
Baca juga: Polda Lampung Cek Kesiapan Armada dan Sopir Angkutan Mudik Terminal Rajabasa
Baca juga: Polres Pesawaran Polda Lampung Tangkap 2 Orang Pemuda Pemilik Sabu 0,20 Gram
“Berbekal laporan dari masyarakat, kami langsung tindaklanjuti, dengan melakukan penyelidikan ke TKP,” jelasnya.
Setelah dilakukan penyelidikan, anggota Sat Res Narkoba Polres Lampung Tengah melakukan penggerebekan dirumah SH yang berada di Kampung Gedung Harta, dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti tersebut.
“Barang haram tersebut disembunyikan di bawah tempat tidur milik pelaku,” beber dia.
Kini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut.
Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam hal ini, Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya tegas mengatakan, tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di Lampung Tengah.
“Kami berkomitmen akan terus memberantas para pelaku kejahatan, khususnya peredaran Narkoba diwilayah hukum Polres Lampung Tengah,’’ tegasnya.
(Tribunlampung.co.id)
Komering Gunung Sugih Zona Merah Narkoba, Dua Bandar Dicokok dan Gubuk Tempat Nyabu Dibakar Polisi |
![]() |
---|
Bupati, Danyon B dan Kapolres Lampung Tengah Berdialog dengan Masyarakat Tiga Kampung |
![]() |
---|
Polsek Kalirejo Polda Lampung Dalami Kasus Asusila di SMPN, Masuk Penyidikan |
![]() |
---|
Polres Lampung Tengah Polda Lampung Apel Siaga dan Lakukan KRYD |
![]() |
---|
Sayembara PTP FC 2025 Meriahkan HUT RI di Trimurjo, Polisi Pastikan Keamanan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.