Polres Tulangbawang

Polres Tulangbawang Polda Lampung Ringkus Petani yang Nyambi Edarkan Sabu di Kampung Penawar

Satresnarkoba Polres Tulangbawang, Polda Lampung, kembali menangkap seorang petani yang nyambi edarkan sabu asal Kampung Penawar.

Istimewa
BB yang disita polisi dari petani yang nyambi edarkan sabu 

Tribunlampung.co.id, Tulangbawang - Satresnarkoba Polres Tulangbawang, Polda Lampung, kembali menangkap seorang petani yang nyambi edarkan sabu asal Kampung Penawar, Kecamatan Gedung Aji, Tulangbawang.

"Pengedar sabu berinisial HN alias D (27) ini merupakan target operasi (TO) kami," terang Kasatresnarkoba Polres Tulangbawang, Polda Lampung, AKP Aris Satrio Sujatmiko mewakili Kapolres AKBP Jibrael Bata Awi, Rabu (12/4/2023).

Pelaku diringkus pada Rabu (5/4/2023) sekira pukul 15.00 WIB saat berada di Kampung Aji Jaya KNPI, Kecamatan Gedung Aji.

Adapun barang bukti yang berhasil disita yakni dua bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat 0,29 gram, plastik klip kosong, kartu ATM BRI, dua unit handphone (HP), dan sepeda motor Honda Supra X 125.

Keberhasilan petugas dalam menangkap pengedar narkotika jenis sabu yang merupakan TO adalah hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Gedung Aji.

Baca juga: Polres Lampung Timur Polda Lampung Amankan Truk Pengangkut 25 Ton Pasir Silika di Desa Mulyosari

Baca juga: Sejumlah warga Kelurahan Tanjung Agung Menerima Bantuan Sembako dari Jajaran Polda Lampung

"Informasi yang didapat bahwa di Kampung Aji Jaya KNPI sedang berlangsung transaksi narkotika," kata dia.

"Saat petugas kami tiba di lokasi, di sana sudah ada pelaku yang merupakan TO sehingga langsung dilakukan penangkapan dan penggeledahan," sambungnya. 

"Hasilnya ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu," papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

AKP Aris menambahkan, pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang.

Bakal dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved