Polres Lampung Timur

Polres Lampung Timur Polda Lampung Amankan Truk Pengangkut 25 Ton Pasir Silika di Desa Mulyosari

Polres Lampung Timur, Polda Lampung berhasil mengamankan truk yang mengangkut 25 ton pasir silika saat melintas di jalan yang ada di Desa Mulyosari.

Istimewa
Truk muatan pasir silika sekitar 25 ton yang diamankan di Polres Lampung Timur 

Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Polres Lampung Timur, Polda Lampung berhasil mengamankan truk yang mengangkut 25 ton pasir silika saat melintas di jalan yang ada di Desa Mulyosari.

Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, Polda Lampung Iptu Johannes Erwin Parlindungan  Sihombing mengungkapkan, muatan tersebut dikemas dalam 600 karung.

"Kami mengamankan truk Hino warna hijau, melintas di jalan umum Pasar Semarang Baru, Desa Mulyosari, Kecamatan Pasir Sakti.  pada Senin (10/4/2023) pukul 12:10 WIB kemarin," ungkap Iptu Johanes, Selasa (11/4/2023).

Truk tersebut diamankan bermula dari kecurigaan awal polisi. Saat diberhentikan, ternyata benar truk itu bermuatan pasir silika sebanyak 600 karung seberat kurang lebih 25 ton. 

"Saat diperiksa, mobil tersebut tanpa dilengkapi izin sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku," jelasnya. 

Atas kejadian tersebut, polisi berhasil mengamankan sopirnya berinisial KS (41) dan barang bukti. 

"KS (41) merupakan warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan," kata dia. 

Polres Lampung Timur masih melakukan pendalaman terhadap penangkapan kasus tersebut. 

"Kita masih belum bisa memastikan, dimana lokasi pengambilan pasir dimana, ataupun akan kemana," ucapnya. 

Sementara, pasal yang dilanggar yakni Pasal 158 dan Atau Pasal 161 UU Nomor 03 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved