Polres Tulangbawang

Polres Tulangbawang Polda Lampung Bekuk Pemuda yang Bawa Sabu 0,11 Gram

Satresnarkoba Polres Tulangbawang, Polda Lampung, menangkap seorang pemuda yang menjadi pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

zoom-inlihat foto Polres Tulangbawang Polda Lampung Bekuk Pemuda yang Bawa Sabu 0,11 Gram
Istimewa
Bukti sabu dan pemiliknya yang diringkus polisi

Tribunlampung.co.id, Tulangbawang - Satresnarkoba Polres Tulangbawang, Polda Lampung, menangkap seorang pemuda yang menjadi pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Pemuda yang ditangkap jajaran Polda Lampung tersebut berinisial JY (22), berprofesi wiraswasta, warga Jalan Cokro Aminoto, Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Tulangbawang.

"Hari Kamis (6/4/2023), sekira pukul 13.00 WIB, petugas kami berhasil menangkap seorang pemuda yang menjadi pelaku penyalahgunaan sabu," ungkap Kasatresnarkoba Polres Tulangbawang AKP Aris Satrio Sujatmiko mewakili Kapolres AKBP Jibrael Bata Awi, Jumat (14/4/2023).

Petugas menyita barang bukti plastik klip berisi sabu dengan berat 0,11 gram, tas kecil berwarna cokelat, dan dompet berwarna biru.

Keberhasilan petugasnya dalam menangkap pelaku merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kelurahan Menggala Kota. 

Baca juga: Polresta Bandar Lampung Polda Lampung Rakor Bahas Persiapan Mudik 2023

"Informasi yang didapat bahwa ada seorang pemuda yang sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu," terangnya.

"Saat petugas kami tiba di lokasi, ditemukan pemuda dengan sabu yang disimpan di dalam dompet dan berada di dalam tas kecil," jelasnya.

Pelaku sudah ditahan di Mapolres Tulangbawang dan dikenakan Pasal 114 Ayat 1 Sub Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved