Berita Terkini Artis

Inge Anugrah Tak Bisa Tuntut Harta Gana-gini ke Ari Wibowo

Imbas dari perjanjian pranikah itu, Inge Anugrah tak bisa menutut pembagian harta gana-gini ke Ari Wibowo.

Editor: taryono
Tribunlampung.co.id
Ari Wibowo gugat cerai istri. Imbas dari perjanjian pranikah itu, Inge Anugrah tak bisa menutut pembagian harta gana-gini ke Ari Wibowo. 

Tribunlampung.co.id - Ari Wibowo dan Inge Anugrah ternyata memiliki perjanjian pranikah.

Imbas dari perjanjian pranikah itu, Inge Anugrah tak bisa menutut pembagian harta gana-gini.

Hal tersebut disampaikan Kuasa hukum Inge Anugrah, Petrus Bala Pattyona.

Sebagaimana diketahui, aktor Ari Wibowo menggugat cerai Inge Anugrah.

Ari Wibowo melayangkan gugatan cerai kepada Inge Anugrah pada 3 April 2023 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Baca juga: Venna Melinda Kaget Dipesankan Hotel Mewah oleh Verrell Bramasta di Malaysia

Adapun tak adanya tuntutan harta gana-gini karena perjanjian pranikah.

Sementara itu seluruh harta atas nama Ari Wibowo.

“Mereka tak ada pencampuran harta/gana-gini karena ada perjanjian pisah harta,” tulis Petrus via pesan singkat kepada Kompas.com, Selasa (18/4/2023).

“Memang ada rezeki, berkat dari Tuhan tetapi semuanya atas nama Pak Ari (Wibowo). Iya (ada perjanjian pranikah),” tambah Petrus.

Sebelumnya Petrus membeberkan alasan Ari Wibowo dan Inge Anugrah bercerai lantaran sudah tidak ada kecocokan lagi.

Bahkan Petrus menyebut Inge Anugrah sudah ingin berpisah sejak 2018 dari Ari Wibowo.

 “Sebenarnya dari 2018 (ingin cerai) tapi Ari pertahankan terus, ‘jangan karena dia banyak job, nama baiknya,” tutur Petrus.

Diketahui, sidang perdana perceraian Ari Wibowo sudah digelar pada 17 April 2023 kemarin di PN Jakarta Selatan.

Namun sidang itu ditunda lantaran Ari Wibowo menunjuk kuasa hukum yang baru untuk kasus tersebut.

Sedangkan nama kuasa hukum yang terdaftar berbeda.

“Jadi sidang perdana belum bisa menerima tim pengacara Ari karena yang masukan berkas itu Damayanti yang hadir Saragih bukan tim Damayanti, jadi hakim bilang ini 2 kantor hukum berbeda mana yang diputuskan dulu,” tutur Petrus.

Sidang selanjutnya akan digelar pada 8 Mei 2023 mendatang.

Baca juga: Indra Bekti Wajib Beri Nafkah Rp 30 Juta per Bulan, Aldila Jelita Banjir Cibiran

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved