Berita Terkini Artis

Indra Bekti Wajib Beri Nafkah Rp 30 Juta per Bulan, Aldila Jelita Banjir Cibiran

Pengadilan memutuskan Indra Bekti  wajib memberi uang nafkah Rp 30 juta per bulan pada kedua anaknya.

Editor: taryono
Kolase Tribun
Indra Bekti dan Aldila Jelita Resmi Cerai, Sang Presenter Wajib Beri Nafkah Rp 30 Juta 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Indra Bekti resmi cerai dengan Aldila Jelita.

Pengadilan memutuskan Indra Bekti  wajib memberi uang nafkah Rp 30 juta per bulan pada kedua anaknya.

Mengetahui hal tersebut, Aldila Jelita malah banjir cibiran netizen.

Hujatan tersebut rupanya berkaitan dengan besaran nafkah yang harus diberikan Indra Bekti pada Aldila Jelita dan kedua anaknya.

Diketahui, sahabat Indy Barends diwajibkan untuk memberikan uang bulanan Rp30 juta untuk kebutuhan anak.

Baca juga: Demi Beli Rumah Baru, Ria Ricis Akan Jual Kos-kosan Miliknya

"Nafkah untuk dua orang anak tersebut nilai nominalnya adalah Rp 30 juta per bulan, dengan kenaikan 10 persen setiap tahunnya," tutur Taslimah selaku Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengutip Intens Investigasi, Selasa (18/4/2023).

Besaran nafkah tersebut ternyata telah disepakati oleh mantan pasangan suami istri tersebut sebelum memutuskan untuk berpisah.

Akan tetapi, warganet justru kesal dengan besaran nafkah yang harus dibayarkan Indra Bekti pada Aldila Jelita.

Bahkan tidak sedikit pula yang mencibir ibu dua anak itu.

Pasalnya, mereka menyoroti kenaikan nafkah anak Indra Bekti.

"Aldila nggak usah kerja berat, tinggal nunggu transferan dari Indra, bisa makan enak tiap hari. Kalo lagi sepi job gimana mau nyisain buat keperluan sendiri? Kasihan Indra," komentar salah seorang netizen.

"Ya Allah, nggak kasihan apa yah mantan istrinya. Sudah tahu Bekti lagi sakit, berusaha cari uang buat pengobatan ditambahin lagi untuk setor bulanan Rp 30 juta," sambung yang lain.

"Nafkah dan nggak ngurus suami. Itu emang mau Dila," nyinyir lainnya.

Sebagai informasi, Indra Bekti dan Aldila Jelita resmi cerai pada Senin (17/4/2023) lalu.

Hal tersebut sesuai keputusan majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan berdasarkan sidang yang digelar secara online atau e-courts.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved