Wawancara Eksklusif
Warga Pesawaran Korban Pembunuhan Mbah Slamet Bagian 2, Ikhlas Tapi Proses Hukum Harus Jalan
Kasus pembunuhan 12 orang oleh Tohari Slamet alias Mbah Slamet, dukun pengganda uang asal Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah
Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: soni
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kasus pembunuhan 12 orang oleh Tohari Slamet alias Mbah Slamet, dukun pengganda uang asal Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, membetot perhatian masyarakat luas.
Dari 12 korban itu, empat orang merupakan warga Kabupaten Pesawaran, Lampung.
Keempatnya adalah pasangan suami istri (pasutri) Irsad dan Wahyu Tri Ningsih, serta pasutri Suheri dan Riani.
Tribun Lampung melakukan Wawancara Eksklusif dengan anak korban pasutri Irsad dan Wahyu, Alda Cahya Fisabillilah, yang didampingi kuasa hukum keluarga korban, Nurul Hidayah.
Berikut petikan wawancara yang dilakukan oleh Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra.
Bisa diceritakan bagaimana keseharian Irsad dan istri sebelum menjadi korban pembunuhan Mbah Slamet?
Kuasa hukum: Dalam keseharian, mereka bekerja sebagai perajin tapis Lampung.
Mereka membuat tapis untuk tas, kopiah, wadah tisu, dan lainnya.
Apakah benar keluarga Irsad bersahabat dengan keluarga Suheri yang juga menjadi korban Mbah Slamet?
Kuasa hukum: Memang Irsad dan Suheri berkawan.
Rumah keduanya berdekatan, hanya berbeda desa.
Rumah Irsad di Desa Tanjung Rejo, sedangkan rumah Suheri di Desa Kalirejo.
Bagaimana awalnya keluarga korban meminta Ibu Nurul menjadi kuasa hukum?
Kuasa hukum: Saya tidak mengenal kedua pasutri ini.
Setelah membaca berita di media online, hati saya tersentuh, dan saya memutuskan untuk menjadi penasihat hukum dua keluarga ini.
Berdasarkan data dan fakta di lapangan, bagaimana kedua pasutri tersebut bisa mengenal Mbah Slamet?
Kuasa hukum: Dari keterangan anak korban (Irsad dan Suheri), diceritakan bahwa orangtua mereka mengenal Mbah Slamet dari seseorang yang berasal dari (Kabupaten) Lampung Tengah yang bernama Ponijo.
Bagaimana kedua pasutri ini bisa mengenal Ponijo?
Kuasa hukum: Informasinya bahwa korban lebih dahulu mengenal Ponijo dari marketing (promosi) yang dilakukan olehnya (Ponijo), dengan memberikan informasi soal Mbah Slamet.
Kemudian mereka bersama-sama bertemu pelaku dengan memberikan sejumlah uang dengan jumlah berbeda-beda.
Berapa jumlah uang yang diberikan?
Kuasa hukum: Untuk Irsad, menyerahkan uang Rp 40 juta kepada pelaku.
Untuk Suheri, belum diketahui berapa jumlah uang yang diserahkan.
Bagaimana status dari Ponijo saat ini?
Kuasa hukum: Saat ini belum ditentukan statusnya.
Masih akan dibawa ke Pores Banjarnegara untuk dilakukan pemeriksaan pada Selasa 11 April 2023 pada pukul 16.00 WIB. (Belakangan diketahui Ponijo telah selesai diperiksa dan sudah dikembalikan ke keluarganya di Lampung Tengah. Belum diketahui apa status Ponijo.)
Apakah benar korban Suheri menggadaikan mobilnya untuk keperluan berangkat ke Banjarnegara?
Kuasa hukum: Benar. Suheri menggadaikan mobilnya untuk berangkat ke sana.
Bagaimana langkah hukum untuk kedua keluarga korban Mbah Slamet ini?
Kuasa hukum: Apabila nanti pihak kepolisian, baik Polres Pesawaran maupun Polres Banjarnegara, meminta keterangan selanjutnya, saya siap mendampingi sebagai bagian dari tindakan hukum selanjutnya.
Apa yang ibu rasakan dari menjadi kuasa hukum keluarga korban?
Kuasa hukum: Sebagai manusia biasa, saya sangat merasakan duka dan kesedihan mendalam kepada kedua keluarga korban.
Untuk Alda, apakah peristiwa ini mengganggu kehidupan sehari-hari maupun di sekolah?
Tidak. Insya Allah saya ikhlas. Namun, proses hukum tetap terus berjalan.
( Tribunlampung.co.id / Oky Indra Jaya )
Korwil Astra Group Lampung Nurul Fadil Bicara soal Kampung Berseri Astra |
![]() |
---|
Bincang dengan Kepala BPTD Kelas II Lampung Jonter Sitohang, Menuju Zero ODOL |
![]() |
---|
Pakar Hukum Unila Sebut Pemisahan Pemilu Rancu dan Membingungkan |
![]() |
---|
Hamartoni Ahadis Usung Program Puskesmas Mider di Lampung Utara |
![]() |
---|
Rektor Itera Sebut Panen Padi Bisa 3 Kali Setahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.