Anggota DPRD Medan Edarkan Narkoba
Anggota DPRD Medan Tak Terima Ditahan Polisi Gegara Edarkan Narkoba
Kuasa hukum anggota DPRD Tanjungbalai, Medan yang terjerat kasus narkoba, Rony E Hutahaean keberatan kliennya ditahan polisi. Dia ngaku tidak tahu.
Tribunlampung.co.id, Medan - Kuasa hukum anggota DPRD Tanjungbalai, Medan yang terjerat kasus narkoba, Rony E Hutahaean keberatan kliennya ditahan polisi.
Diketahui anggota DPRD Tanjungbalai, Medan sekaligus pelaku pengedaran 2.000 pil ekstasi, Mukmin Mulyadi ditahan polisi sejak Selasa (18/4/2023) malam.
Rony E Hutahaean mengatakan, pihaknya keberatan atas keputusan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut yang langsung memenjarakan kliennya.
Menurut Rony, Mukmin masih belum mengetahui kalau dirinya masuk ke dalam daftar pencarian orang.
"Soal penahanan, bahwa kami menyampaikan sekalipun ini berat dan menurut klien kami, sampai detik ini penahanan ini belum bisa diterima. Karena status DPO yang diterima itu masih menjadi pertanyaan buat dirinya,"kata Rony E Hutahaean, kuasa hukum Mukmin Mulyadi.
Meski merasa tak terima kliennya ditahan, Rony dan timnya belum mengetahui harus harus mengambil langkah apa selanjutnya.
Sejauh ini mereka hanya bisa memberikan suport kepada anggota DPRD Tanjungbalai dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
"Langkah hukum yang akan dilakukan masih belum kepikiran. Karena kami masih memberikan suport yang baik kepada klien kami dengan kondisi penahanan ini," ungkapnya.
Jadi Perantara
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut membeberkan peran Mukmin Mulyadi, anggota DPRD Tanjungbalai sekaligus pelaku pengedaran narkoba.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Yemi Mandagi menerangkan, Mukmin Mulyadi diduga sebagai perantara pembelian ekstasi pesanan Ahmad Dhairobi, yang menerima orderan dari polisi yang menyamar.
Saat ditanya ketersediaan ekstasi, Mukmin Mulyadi menghubungi Gimin Simatupang untuk memenuhi pesanan Ahmad Dhairobi.
Lalu Gimin, diduga kembali memesan ekstasi kepada seseorang.
"Perannya sebagai perantara untuk penjualan ekstasi dari tersangka yang sudah kita tangkap sebelumnya yaitu saudara inisial AD dan inisial GS,"kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Yemi Mandagi, Selasa (18/4/2023) sekitar pukul tengah malam.
Selain itu, Mukmin juga diduga sebagai penghubung pemesanan ekstasi yang kemudian diedarkan ke sejumlah wilayah di Sumut seperti Medan hingga Labuhanbatu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Kuasa-hukum-anggota-DPRD-Tanjungbalai-Medan-yang-terjerat-kasus-narkoba.jpg)