Berita Terkini Nasional

Gaji ke 13 Cair Bulan Juni, Mulai 26 April 2023 PNS Masuk Kerja Jam 07.30

Selain jam kerja baru, Presiden Jokowi juga resmi mengesahkan gaji ke 13 PNS akan cair di bulan Juni 2023.

Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id
Ilustrasi PNS. Aturan jam kerja baru PNS akan mulai diberlakukan pada tanggal 26 April 2023 

Tribunlampung.co.id - Aturan jam kerja baru PNS akan mulai diberlakukan pada tanggal 26 April 2023 atau pasca libur Idul Fitri.

Diketahui, pada 12 April lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan aturan terbaru terkait jam kerja baru dan hari kerja bagi seluruh PNS.

Selain jam kerja baru, Presiden Jokowi juga resmi mengesahkan gaji ke 13 PNS akan cair di bulan Juni 2023.

Aturan jam kerja baru PNS tersebut telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2023.

Jika melihat pada aturan jam kerja dan hari kerja PNS terbaru ini, PNS memiliki waktu yang begitu fleksibel dan begitu singkat.

Baca juga: Tak Punya Uang Tapi Kangen Ibu di Kalimantan, Bocah 12 Tahun Nekat ke Bandara

Dikutip dari menpan.go.id, PP Nomor 21 Tahun 2023 menyebutkan bahwa jam kerja PNS terbaru yaitu selama 37,5 jam.

Dan jam tersebut akan berlaku untuk durasi 1 minggu kerja dan di luar dari jam istirahat.

Adapun jam masuk kerja PNS, telah diatur oleh PP tersebut pada jam 07.30 sesuai dengan zona waktu masing-masing daerah.

Perihal hari kerja PNS diatur mulai dari hari Senin hingga hari Jum'at setiap minggunya dan akan tetap mendapatkan libur di hari kerja bila terdapat tanggal merah atau libur nasional.

Dengan demikian, jam kerja dan hari kerja PNS terbaru ini terbilang begitu efisien dengan 8 jam kerja tiap harinya selama 5 hari kerja.

Gaji ke-13 PNS Cair Bulan Juni 2023

Presiden Jokowi resmi mengesahkan gaji ke 13 PNS akan cair di bulan Juni 2023.

Baca juga: Cinta Sehidup Semati, Suami Istri Lansia Meninggal Dunia Beda 1 Jam

Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023. Dalam aturan yang disahkan Presiden Jokowi tersebut, tampak besaran gaji 13 PNS yang terbilang begitu fantastis.

Lantas berapa besaran gaji 13 PNS di tahun 2023 ini? Simak ulasan berikut ini.

Sebelumnya, gaji ke 13 merupakan salah satu bentuk bonus yang diberikan oleh pemerintah kepada PNS.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved