Berita Terkini Nasional

Gaji ke 13 Cair Bulan Juni, Mulai 26 April 2023 PNS Masuk Kerja Jam 07.30

Selain jam kerja baru, Presiden Jokowi juga resmi mengesahkan gaji ke 13 PNS akan cair di bulan Juni 2023.

Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id
Ilustrasi PNS. Aturan jam kerja baru PNS akan mulai diberlakukan pada tanggal 26 April 2023 

Sebab, pemerintah melihat jasa yang diberikan oleh PNS begitu besar pada negara.

Disisi lain, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga tegaskan bahwa gaji 13 merupakan upaya pemerintah dalam memberikan kesejahteraan pada kehidupan PNS.

Kemudian juga, gaji 13 diharapkan bisa menunjang pertumbuhan perekonominan nasional, terkhusus rumah tangga PNS itu sendiri.

Berikut besaran gaji 13 yang akan diterima oleh seluruh PNS:

1. Gaji Pokok

Besaran gaji pokok sendiri akan diberikan berdasarkan pada golongan PNS itu sendiri.

2. Tunjangan Keluarga

Tunjangan keluarga akan diberikan pada seluruh PNS dengan komponen, suami/istri sebesar 10 persen dari gaji pokok.Kemudian, untuk anak sebesar 2 persen dari gaji pokok.

3. Tunjangan Pangan

Tunjangan pangan sendiri nantinya akan diberikan dalam bentuk uang yang nominalnya serupa dengan beras 10 kg.

4. Tunjangan Jabatan/Umum

Tunjangan jabatan merupakan tunjangan yang akan diberikan pada seluruh PNS yang memiliki jabatan tertentu.

Sedangkan tunjangan umum, akan diberikan pada seluruh PNS yang tidak memiliki jabatan khusus tertentu.

5. Tunjangan Kinerja (Tukin) 50 persen

Tunjangan kinerja (Tukin) merupakan komponen yang baru-baru ini diadakan oleh pemerintah pada pemberian gaji 13.

Adapun tukin, akan diberikan pada seluruh PNS dengan besaran 50 persen dari gaji pokok.

Namun, terkhusus ASN guru dan dosen, tidak akan diberikan tukin, melainkan digantikan dengan tunjangan profesi sebesar 50 persen dari gaji pokok.

(Tribunlampung.co.id)

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved