Berita Terkini Artis

Dito Mahendra Akan Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Senpi Ilegal Jumat

Penyidik Bareskrim Polri menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap Dito Mahendra pada Jumat (28/4/2023).

Editor: taryono
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Mahendra Dito Sampurno. Penyidik Bareskrim Polri menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap Dito Mahendra pada Jumat (28/4/2023). 

Tribunlampung.co.id - Dito Mahendra tersandung kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.

Senpi ilegal tersebut ditemukan di rumah Dito Mahendra saat penyidik KPK melakukan penggeledahan terkait kasus suap.

Terkini, penyidik Bareskrim Polri menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap Dito Mahendra.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo mengatakan hari ini, pihaknya melayangkan surat panggilan kepada Dito Mahendra.

"Hari ini kita layangkan panggilan tersangka," kata Djuhandani kepada wartawan, (26/4/2023).

Djuhandhani mengatakan dalam surat tersebut, Dito rencananya dipanggil untuk dimintai keterangannya pada Jumat (28/4/2023) lusa.

Baca juga: Venna Melinda Siap Diundang Jadi Pembicara Demi Edukasi Kaum Hawa Soal KDRT

"Panggilan tersangka untuk hadir besok Jumat," tuturnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri akhirnya menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal yang ditemukan di rumahnya.

Penetapan status tersangka tersangka terhadap Dito ini setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara atas kasus tersebut, Senin (17/4/2023).

Untuk itu, Djuhandhani mengatakan pihaknya akan memanggil Dito sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Jika kembali mangkir, Djuhandhani mengatakan pihaknya akan menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kabareskrim Perintahkan Tangkap

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto memerintahkan anggotanya untuk menangkap Dito Mahendra terkait dugaan keterlibatan dalam kepemilikan senjata api (senpi) ilegal. 

"Kayaknya sudah saya suruh tangkap," ujar Agus saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/4/2023). 

Agus menyampaikan pihaknya telah memberikan perintah tersebut kepada Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Brigjen Djuhandani. Namun, dia tidak merinci keberadaan dari Dito Mahendra.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved