Berita Terkini Nasional
Banding Ditolak, Hakim Nilai AGH Beri Jalan Mario Dandy Lampiaskan Dendam
Kesimpulan itu dibacakan hakim tunggal pengadilan tinggi DKI Jakarta dalam sidang banding kasus penganiayaan berencana David Ozora atas terdakwa AGH
"Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada Anak dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan di LPKA," ujar Hakim Sri Wahyuni dalam persidangan di Ruang Anak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).
Dalam vonisnya, Hakim meyakini bahwa AG bersalah dengan terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19).
Hakim pun menyimpulkan bahwa AG terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu primair.
"Menyatakan anak AG telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair" ujarnya.
Selain itu, AGH juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp 5.000.
Putusan ini dilayangkan setelah pemeriksaan terhadap 22 saksi.
18 di antaranya dihadirkan oleh JPU, terdiri dari 15 saksi fakta dan 3 saksi ahli.
Dari saksi yang dihadirkan JPU, ayah David, Jonathan Latumahina merupakan satu di antaranya.
Selain itu, ada pula dua pelaku lain yang masih berstatus tersangka, yaitu Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19) hadir di persidangan sebagai saksi.
Sementara 4 saksi lainnya merupakan ahli yang dihadirkan tim penasihat hukum AGH.
Sebagaimana diketahui, vonis atas AGH itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum, yaitu 4 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
(Tribunlampung.co.id)
Chat WA Amelia dengan Rafli Terbongkar, Korban Sempat Menolak Bertemu |
![]() |
---|
Polisi Sita 20 Rekaman CCTV Demi Telusuri Kematian Diplomat Muda Arya Daru |
![]() |
---|
Kecurigaan Priyatno Terbukti, Istrinya Asyik Berduaan dengan Pak Kades di Kosan |
![]() |
---|
2 Mobil Mewah Bos Tambang Senilai Total Rp 5 Miliar Disita Kejaksaan Tinggi |
![]() |
---|
Anak PNS Gaji Rp 3 Juta Minta Dibelikan BMW, Hakim Kesal: Hebat Kamu Ya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.