Berita Terkini Artis
Bebas Penjara Kasus Konten Dewasa, Siskaeee Main Film Horor Sebagai PSK
Siskaeee selebgram yang viral beberapa waktu lalu sempat merasakan dinginnya penjara dari kasus konten dewasa di Bandara Yogyakarta November 2021.
Siskaeee mulai dikenal publik karena konten dewasanya yang tersebar di media sosial.
Ia bahkan pernah berurusan dengan pihak berwajib karena salah satu konten dewasanya di Bandar Udara Yogyakarta International Airport (YIA).
Video durasi 1 menit 23 detik itu tersebar di media sosial Twitter pada 23 November 2021.
Polisi dari Polres Kulon Progo bekerja sama dengan Polda DIY selanjutnya melakukan pendalaman terkait kasus ini.
Hingga akhirnya Siskaeee berhasil diamankan pada 4 Desember 2021 di sebuah stasiun kereta api di Bandung, Jawa Barat.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti termasuk video konten dewasa sebanyak 2.000 file.
Dalam perkembangan kasusnya, Siskaeee membuat dan menyebarkan konten dewasa untuk keuntungan pribadinya.
Siskaeee dijatuhi hukuman 10 bulan dan denda sebesar Rp 250 juta, berdasarkan hasil sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Wates pada 28 April 2022.
Baca juga: Ibu Boy William Setuju dan Happy Jika Anaknya Pacaran dengan Ayu Ting Ting
Putusan itu memiliki ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama tiga bulan kurungan penjara.
Siskaeee terbukti melanggar pasal 29 ayat 1 juncto pasal 4 ayat 1 Undang-undang pornografi.
Siskaeee akhirnya bebas dari Lapas Perempuan kelas II B Yogyakarta pada 19 Juli 2022.
Ia bebas bersyarat setelah membayar denda Rp 250 juta dan mengikuti program asimilasi.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
(Tribunlampung.co.id)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Siskaeee-film.jpg)