Berita Terkini Artis
Lina Mukherjee Jadi Tersangka Penistaan Agama Gegara Konten Makan Babi
Konten makan babi menjerumuskan seleb TikTok Lina Mukherjee sebagai tersangka dugaan penistaan agama.
Tribunlampung.co.id, Palembang - Konten makan babi menjerumuskan seleb TikTok Lina Mukherjee sebagai tersangka dugaan penistaan agama.
Polda Sumsel menetapkan seleb TikTok Lina Mukherjee sebagai tersangka dugaan penistaan agama, Kamis (27/04/2023).
Penetapan seleb TikTok Lina Mukherjee sebagai tersangka dugaan penistaan agama berdasarkan hasil gelar perkara untuk meningkatkan kasus tersebut dari dari penyelidikan ke tahap penyidikan oleh Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel.
"Per hari ini status Lina Mukherjee sudah sebagai tersangka dugaan kasus penistaan agama,"
"Kami juga sudah menerima surat pemberitahuan hasil fatwa MUI pada 18 April 2023 lalu yang menyatakan apa yang dilakukan Lina Mukherjee termasuk penistaan agama," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto, Kamis (27/04/2023).
Baca juga: Doddy Sudrajat Ungkap Mayang Dilamar Pengusaha Turki Pakai Unta Malah Dicibir
Baca juga: Usai Bacok Keponakan 6 Tahun hingga Tewas, Pelaku Santai Tenteng Golok Pergi Bawa Motor
Agung mengatakan, pihaknya akan bergerak cepat untuk melakukan proses pemanggilan terhadap Lina Mukherjee.
"Penyidik langsung bergerak cepat melakukan proses pemanggilan, di panggilan yang pertama yang bersangkutan tidak hadir"
"Kemudian kami terbitkan surat pemanggilan yang kedua agar datang pada 2 Mei 2023 nanti," tambahnya.
Tambahnya, sebelum penetapan tersangka, pihak kepolisian sudah lakukan pemeriksaan dengan menggunakan beberapa ahli.
"Surat keterangan Fatwa MUI yang diterima sebagai penguat dari keterangan ahli yang sudah dilakukan pemeriksaan yakni ahli sosiologi, ahli bahasa, ahli ITE dan ahli pidana"
"Dan dari keterangan saksi ahli ini semua mengatakan perbuatan Lina Mukherjee termasuk penistaan agama," bebernya.
Dikatakan Agung, dari pihak Polda Sumsel sudah melakukan gelar perkara dalam kasus ini dan kasus ini sudah naik status dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.
"Apabila Lina Mukherjee tidak hadir dalam pemanggilan kedua dan akan kami terbitkan surat pemanggilan ketiga plus surat perintah membawa," tegasnya.
Dengan adanya hal ini, Agung mengimbau agar Lina Mukherjee kooperatif jika dipanggil agar datang untuk memberikan keterangan kepada penyidik.
Baca juga: Malas Capek, Tri Suaka dan Nabila Maharani Tak Mau Gelar Resepsi dan Menikah Tertutup
Baca juga: Pengemis Kolong Jembatan Bogor Viral Punya Cek 1,3 Miliar dan Kaya Raya
Sebelumnya, Lina Mukherjee dilaporkan seorang ustaz bernama M. Syarif Hidayat SH ke Polda Sumatera Selatan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Seleb-TikTok-Lina-Mukherjee-sebagai-tersangka.jpg)