Berita Lampung

Diduga Tak Bayar THR, Ini Daftar 8 Perusahaan yang Dilaporkan ke Disnaker Bandar Lampung

Sebanyak delapan perusahaan di Bandar Lampung akan dipanggil oleh Disnaker Pemkot Bandar Lampung terkait pembayaran THR lebaran 2023.

Penulis: Riana Mita Ristanti | Editor: Indra Simanjuntak
Grafis Tribunlampung.co.id
Ilustrasi THR 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Sebanyak delapan perusahaan di Bandar Lampung akan dipanggil oleh Disnaker Pemkot Bandar Lampung terkait pembayaran THR lebaran 2023.

Diketahui, delapan perusahaan di Bandar Lampung dilaporkan ke Disnaker Pemkot Bandar Lampung diduga tak bayar THR lebaran karyawan.

Kepala Disnaker Pemkot Bandar Lampung, M Yudhi membernarkan adanya laporan perusahaan diduga tak bayar THR lebaran.

Ia menggatakan terdapat 8 perusahaan yang dilaporkan ke pihaknya.

Pelaporan, lanjut Yudhi, dilakukan secara online maupun langsung.

Baca juga: Diduga Kurang Kasih Sayang, Tukang Galon di Sukarame Tewas dengan Tali Sepatu

"Terdapat delapan perusahaan yang dilaporkan oleh pekerja baik melalui online maupun langsung ke Disnaker perihal THR," katanya, Jumat (28/4/2023).

Adapun 8 perusahaan yang dilaporkan oleh pekerjanya terkait pembayaran THR antara lain:

1. Perusahaan Golden Sari

2. Informa Lampung

3. Klinik Hemodialisa Lion

4. PT Dua Saudara Lampung Perkasa

5. PT Securindo Peckatama

6. CV Adi Pratama

7. PT Gading Mas Wirajaya

8. PT Berkat Sinar Sentosa

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved